Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2026/PN Ksp HARIS PRATAMA, S.H. VERI SETIAWAN Bin EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/77/II/RES 1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARIS PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERI SETIAWAN Bin EFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Demikianlah Pada hari Senin Tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Tersangka VERI SETIAWAN Bin EFENDI pergi kerumah temannya yang berada di Dusun Alur Selamat Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan kemudian Sdra. M. MULIYONO datang juga ke rumah tersebut dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepmor Merek BEAT warna hitam No. Pol : BL 5088 UAK dan setelah bertemu dengan Tersangka kemudian Tersangka mengajak Sdra. M. MULIYONO untuk mencari buah berondolan kelapa sawit di Perkebunan PT.PN 4 dan kemudian Tersangka mengajak Sdra. M. MULIYONO untuk mengambil 1 (satu) buah Tas warna biru dan 2 (dua) Karung goni di rumah Tersangka dan selanjutnya Tersangka dan Sdra. M. MULIYONO langsung pergi kerumah Tersangka dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepmor Merek BEAT warna hitam No. Pol : BL 5088 UAK dan sekira Pukul 17.00 Wib Tersangka dan Sdra. M. MULIYONO langsung pergi ke Blok 17.65 E Perkebunan PT.PN 4 Avdiling 1 Dusun Alur Selamat Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepmor Merek BEAT warna hitam No. Pol : BL 5088 UAK dan sesampainya di Area tersebut Tersangka dan Sdra. M. MULIYONO langsung mengutip buah berondoan kelapa sawit dan setelah terkumpul sebanyak 1 (satu) buah Tas warna biru dan 2 (dua) Karung goni dan selanjutnya 1 (satu) buah Tas warna biru yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dan 2 (dua) Karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit disembunyikan oleh Tersangka dan Sdra. M. MULIYONO di Area tersebut dan selanjutnya Pada hari Selasa Tanggal 17 Februari 2026 sekira Pukul 02.00 Wib Tersangka dan Sdra. M. MULIYONO pergi lagi untuk mengambil 1 (satu) buah Tas warna biru yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dan 2 (dua) Karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit yang disembunyikan tadi dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepmor Merek BEAT warna hitam No. Pol : BL 5088 UAK dan setelah sampai di Area tersebut Tersangka dan Sdra. M. MULIYONO langsung menaikkan 1 (satu) buah Tas warna biru yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dan 2 (dua) Karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit ke atas Sepmor tersebut dan selanjutnya Tersangka dan Sdra. M. MULIYONO langsung pergi dan di Jalan Perkebunan PT.PN 4 Tersangka dan Sdra. M. MULIYONO di stop/diberhentikan oleh Petugas keamanan/Security PT.PN 4 dan Anggota Pam dari TNI dan setelah diintrogasi Tersangka dan Sdra. M. MULIYONO mengakui bahwa 1 (satu) buah Tas warna biru yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dan 2 (dua) Karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit tersebut adalah berondolan milik Perkebunan PT.PN 4 yang telah Tersangka curi dan selanjutnya Tersangka beserta barang bukti berupa : 1 (satu) buah Tas warna biru yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dan 2 (dua) Karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dan serta 1 (satu) Unit Sepmor Merek BEAT warna hitam No. Pol : BL 5088 UAK dibawa ke Pos Security PT.PN 4 dan setelah di introgasi Tersangka mengakui dan menerangkan bahwa dalam hal melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. PN 4 Tersangka mengambil tanpa Izin dari Perkebunan PT. PN 4 dan Tersangka juga mengakui sudah 2 (dua) kali melakukan Pencurian buah kelapa sawit milik Perkebunan PT.PN 4 dan yang pertama kali terjadi Pada Minggu tanggal 28 Januari 2026 di Perkebunan PT. PN 4 Desa Tanjung Genteng Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang Tersangka telah melakukan Pencurian buah kelapa sawit milik Perkebunan PT.PN 4 dan sudah di buat Surat Pernyataan di Kantor Desa Tanjung Genteng Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dan selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda guna untuk dilakukan Penyidikan. Atas perbuatan Tersangka Perkebunan PT.PN 4 mengalami kerugian 1 (satu) buah Tas warna biru yang berisikan buah berondolan kelapa sawit seberat 10 (sepuluh) Kilogram dan 2 (dua) Karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) Kilogram atau Uang berkisar Rp. 111.000.- (SERATUS SEBELAS RIBU RUPIAH).

Pihak Dipublikasikan Ya