Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan Perubahan Data anak Pemohon Pada:
-. Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 1116-LT-06122017-0007;
-. Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 1116070412080001 dan NIK anak Pemohon 1116072409050001;
yaitu Nama: DIVA NARYO KAFI, Tempat/Tanggal Lahir, Pekan Baru, 24 September 2005 dengan Nama Orang Tua Junaryo dan Damai Dawati yang seharusnya menjadi DIVA NARYO KAFI, Tempat/Tanggal Lahir, Pekan Baru, 24 Nopember 2005 sesuai dengan:
-. Surat Keterangan Kelahiran anak Pemohon No. 440/PKM-TPH II/ 195/2013 yang dikeluarkan oleh bidan Rosy Br.Lumban Gaol,Am.Keb
-. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah anak Pemohon dengan Nomor MI.005/01-11/PP.01.1/6/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia:
-. Ijazah sekolah menengah Pertama anak Pemohon dengan Nomor: DN-06/D-SMP/13/1372750 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
-. Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan anak Pemohon dengan Nomor : M-SMK/K13-3/23/0011576 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian Nama, Tempat/Tanggal Lahir dan Nama Orangtua tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
|