Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Ksp 1.GABENA POHAN, S.H., M.H.
2.MHD. HENDRA DAMANIK, S.H,. M.H
M. RIFALDI Alias ALDI Bin M. SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1257/L.1.15.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
2MHD. HENDRA DAMANIK, S.H,. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIFALDI Alias ALDI Bin M. SALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa M. RIFALDI Alias ALDI Bin M. SALIM bersama-sama dengan Sdr. ANGGA (belum tertangkap) dan Saksi HAMDANI Alias IYONG Bin ALI NAPIAH (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang di Komplek Perkantoran Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pengulangan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa  yang terletak di Dusun Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan Sdr. ANGGA (belum tertangkap) dan Saksi HAMDANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Sdr. ANGGA melihat adanya tumpukan barang-barang bekas di Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang lalu mereka berhenti sejenak di depan Kantor Inspektorat sambil melihat-lihat keadaan di sekitar kantor yang masih dalam tahap pemulihan akibat bencana hidrometereologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 26 November 2025 lalu mereka melihat bahwasanya kantor tersebut memiliki beberapa unit air conditioner (AC) yang masih terpasang namun dalam kondisi rusak sehingga mereka tertarik untuk mendapatkan unit AC tersebut secara cuma-cuma. Kemudian, mereka mencoba untuk meminta beberapa unit AC tersebut kepada seorang yang tidak dikenali yang berada di area kantor tersebut namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan bahwa unit AC tersebut akan dilakukan perbaikan. Meskipun demikian, niat Terdakwa, Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI tidaklah surut lalu Terdakwa bersama Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI kembali melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa berkumpul bersama dengan Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI di pinggir parit yang terletak di belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang dan di tengah percakapan, Sdr. ANGGA mengajak Terdakwa dan Saksi HAMDANI untuk mengambil barang-barang yang ada di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang lalu Terdakwa dan Saksi HAMDANI menyetujui ajakan Sdr. ANGGA tersebut. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI langsung pergi menuju Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dengan berjalan kaki. Kemudian, sesampainya di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Terdakwa bersama Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI langsung menuju ke bagian belakang Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang lalu Sdr. ANGGA membuka pintu bagian belakang Kantor Inspektorat yang ternyata tidak terkunci kemudian Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI masuk ke dalam Kantor Inspektorat sedangkan Terdakwa berjaga di luar Kantor Inspektorat untuk memantau keadaan di sekitar Kantor.
  • Bahwa beberapa saat kemudian, Terdakwa melihat Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI mengangkat kursi besi ke luar Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang melalui pintu bagian belakang kantor lalu Terdakwa yang melihat keadaan di sekitar kantor yang sepi ikut masuk ke dalam kantor untuk mengangkut kursi besi tersebut yang terdapat di sebuah ruangan untuk ditumpuk satu per satu di bagian belakang Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang hingga terkumpul sebanyak 22 (dua puluh dua) unit kursi merek chitose. Setelah itu, Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI kembali masuk ke dalam kantor tersebut untuk mengambil indoor unit AC yang ada di dalam kantor, tidak lama kemudian, Terdakwa melihat Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI keluar dari kantor tersebut dengan membawa 2 (dua) indoor unit AC merek AUX lalu Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI meletakkan AC tersebut di dekat tumpukan kursi besi. Selanjutnya, Terdakwa, Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI melihat ada tangga yang dapat digunakan untuk mengambil outdoor unit AC kantor lalu Sdr. ANGGA langsung mengambil tangga tersebut untuk mencopot  outdoor unit AC merek Samsung dengan menggunakan kunci baut sedangkan Terdakwa dan Saksi HAMDANI menunggu di bawah.
  • Bahwa setelah Sdr. ANGGA berhasil mencopot outdoor unit AC tersebut, Sdr. ANGGA langsung menurunkan AC tersebut lalu Terdakwa dan Saksi HAMDANI menampung AC tersebut dan meletakkannya di tumpukan barang-barang yang sudah diambil sebelumnya. Selanjutnya, Terdakwa, Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI pergi ke tenda posko yang ada di belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang untuk meminjam becak motor milik seorang pengungsi yang tidak Terdakwa kenali dan setelah mendapatkan izin dari pengungsi tersebut, Terdakwa bersama Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI kembali ke Kantor Inspektorat dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor untuk mengangkut barang-barang yang sudah diambil sebelumnya, lalu Terdakwa, Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI menurunkan barang-barang tersebut di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru kemudian setelah becak motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, lalu Terdakwa, Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. ANGGA kembali meminjam becak motor milik pengungsi di belakang Kantor Bupati Kabupaten Aceh Tamiang lalu Terdakwa dan Sdr. ANGGA mengangkut kursi-kursi ke atas bak becak motor kemudian Terdakwa dan Sdr. ANGGA pergi ke sebuah warung makan yang terletak di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru untuk menjual 22 (dua puluh dua) unit kursi tersebut kepada Saksi SUKADI dan Saksi M. NASIR dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. ANGGA kembali ke tempat penumpukan barang lalu Terdakwa menjual 1 (satu) AC merek Samsung dan 2 (dua) AC merek AUX kepada 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa 22 (dua puluh dua) unit kursi merek chitose, 1 (satu) AC merek Samsung dan 2 (dua) AC merek AUX yang diambil oleh Terdakwa bersama Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Cq. Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana tertera dalam Daftar Inventaris Kabupaten Aceh Tamiang dan diambil tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.
  • Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANGGA dan Saksi HAMDANI tersebut mengakibatkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya 22 (dua puluh dua) unit kursi merek chitose, 1 (satu) AC merek Samsung dan 2 (dua) unit AC merek AUX dengan nilai sebesar Rp34.420.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara terhadap tindak pidana narkotika yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 347/PID /2020/PT BNA tanggal 13 Januari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya pada tanggal 08 Februari 2025, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 23 jo. Pasal 58 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya