Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2020/PN Ksp | PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk | HERIANTONI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mei 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2020/PN Ksp | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mei 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 51.853.403,00 | ||||
Petitum |
a.Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 173/2016 tanggal 23 Januari 2016 atas nama Tuan Heriantoni b. Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 194/2016 tanggal 27 Januari 2016 atas nama Tuan Heriantoni
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara II. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |