Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Ksp SUTOMO ASYURA GUSNI MARPAUNG, S.H. RESSY NOVA DILLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTOMO ASYURA GUSNI MARPAUNG, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRAMANA ELZA, S.H.SUTOMO ASYURA GUSNI MARPAUNG, S.H.
Tergugat
NoNama
1RESSY NOVA DILLA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tanggal 21 Desember 2022;

3. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya baik secara Immateriil maupun secara Materiil kepada Penggugat secara sekaligus dan utuh dengan rincian sebagai berikut:

No

Jenis Kerugian

Jumlah

1.

Immateriil

Rp. 50.000.000,-

2.

Materiil

Rp. 30.000.000.,-

TOTAL

Rp. 80.000.000,-

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;

6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lain (uit voerbaar bij voorraad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Kuala Simpang yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak