Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Ksp ANDY ZULANDA, S.H IWAN ALIAS ABLEH BIN ALM SUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 44a/L.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY ZULANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN ALIAS ABLEH BIN ALM SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa Iwan Alias Ableh Bin Alm Sumardi pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya disuatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Dsn.Adil makmur II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kuala Simpang maka Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil sesuatu barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa pergi dari rumahnya menggunakan sepeda motor bersama dengan Rahman Alias Terong (DPO) dengan tujuan mencari berondolan buah kelapa sawit di kebun cina tapak sepatu, sesampainya di kebun cina tapak sepatu tepatnya di Dsn.Adil makmur II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, terdakwa bersama dengan Rahman Als Terong mencari berondolan kelapa sawit lalu dimasukkan kedalam goni (karung) yang telah mereka persiapkan. Kemudian sekira pukul 24.00 WIB cuaca ditempat tersebut hujan maka mereka berteduh di sebuah gudang yang berada  di perkebunan Kelapa sawit yang berada di I2 Dsn.Adil Makmur II Desa Tenggulun Kec.Tenggulun Kab.Aceh Tamiang dengan maksud untuk menunggu hujan berhenti.
  • Keeseokan harinya pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB setelah hujan berhenti Rahman Alias Terong kembali mencari berondolan Kelapa Sawit sedangkan terdakwa merusak Grendel Kunci Gembok pintu gudang dengan cara mencongkel gembok tersebut dengan menggunakan Obeng Plat berwarna merah sehingga gembok menjadi rusak dan pintu dapat dibuka. Lalu masuk kedalam gudang tersebut dan mengambil 2 (dua) unit Ampli Walet Merk SL Audi dan merk MW88 Warna Hitam Silver dan 1 (satu)  Jirigen warna Putih yang berisikan Racun Runput warna Hijau yang berada di dalam gudang tersebut. Kemudian terdakwa membawa barang barang tersebut keluar dari dalam gudang dan menyimpannya di area perkebunan Kelapa sawit dan terdakwa melanjutkan mencari berondolan kelapa sawit di area tersebut. Sekira pukul 04.00 WIB terdakwa membawa berondolan kelapa sawit dan barang-barang yang diambilnya dari dalam gudang tersebut pulang kerumahnya di Dsn. Suka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Sekira pukul 16.00 WIB saksi Syarifuddin Alis Keling Bin Alm Tukijan selaku penjaga gudang dan perkebunan kelapa sawit ditempat tersebut mendatangi gudang dan melihat bahwa gembok telah rusak dan pintu telah terbuka lalu saksi masuk ke dalam gudang dan milihat bahwa barang berupa 2 (dua) unit Ampli Walet Merk SL Audi dan merk mw88 Warna Hitam Silver dan 1 (satu)  Jirigen warna Putih yang berisikan Racun Runput warna Hijau yang berada di dalam gudang tersebut sudah tidak ada selanjutnya saksi melaporkan kepada saksi Saparuddin Alias Gojang Bin Matdian selaku pemilik gudang dan perkebunan lalu melaporkan ke Polsek Simpang Kiri untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang berupa 2 (dua) unit Ampli Walet Merk SL Audi dan merk mw88 Warna Hitam Silver dan 1 (satu)  Jirigen warna Putih yang berisikan Racun Runput warna Hijau dari saksi Saparuddin Alias Gojang Bin Matdian. Dan akibat perbuatan terdakwa saksi Saparuddin Alias Gojang Bin Matdian mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.7.000.000;- (tujuh juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana-----------

Pihak Dipublikasikan Ya