Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Ksp 1.Muhammad Ali
2.Paimin
3.Hasan Basri
4.Idarmi Ana
4.Rita Afrianti Delvig atau R. Rita Afrianti DS
5.Sumardi, SH., Mkn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Ali
2Paimin
3Hasan Basri
4Idarmi Ana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H.Muhammad Ali
2Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H.Paimin
3Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H.Hasan Basri
4Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H.Idarmi Ana
Tergugat
NoNama
1Rita Afrianti Delvig atau R. Rita Afrianti DS
2Sumardi, SH., Mkn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur Bank Mandiri (Persero) Tbk
2Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh
3Haji Djamik Asmur, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 900.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 427/2014 tidak sah dan batal demi hukum;-
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 141/1994 Tertanggal 23 Agustus 1994 yang sudah beralih ke atas nama R. Rita Afrianti DS  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;-
  4. Menyatakan sebidang tanah seluas 3.263 M2 (tiga ribu dua ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 141 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Tertanggal 23 Agustus 1994 atas nama pemegang hak SITI UMMI masih milik Para Penggugat;-
  5. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 158/2014 Tertanggal 09 Juni 2014 tidak sah dan batal demi hukum;-
  6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng adalah perbuatan melawan hukum;-
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti dan membayar kerugian Para Penggugat berupa:
    - Kerugian materil sebesar Rp. Rp. 400.000.000;- (empat ratus juta rupiah);-
    - Kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000;- (lima ratus juta rupiah)
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) perhari kepada Pera Penggugat jika Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan;-
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah seluas 3.263 M2 (tiga ribu dua ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 141 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Tertanggal 23 Agustus 1994 atas nama pemegang hak SITI UMMI
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Kasasi maupun perlawanan (Verzet) Pihak Ketiga (uit Voerbaar bij voerraad)
  11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
    Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuasa Simpang yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar kiranya berkenan untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak