| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2026/PN Ksp |
| Tanggal Surat |
Rabu, 29 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Muhammad Ali | | 2 | Paimin | | 3 | Hasan Basri | | 4 | Idarmi Ana |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H. | Muhammad Ali | | 2 | Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H. | Paimin | | 3 | Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H. | Hasan Basri | | 4 | Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H. | Idarmi Ana |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Rita Afrianti Delvig atau R. Rita Afrianti DS | | 2 | Sumardi, SH., Mkn. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Direktur Bank Mandiri (Persero) Tbk | | 2 | Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh | | 3 | Haji Djamik Asmur, SH. |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
900.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 427/2014 tidak sah dan batal demi hukum;-
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 141/1994 Tertanggal 23 Agustus 1994 yang sudah beralih ke atas nama R. Rita Afrianti DS tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;-
- Menyatakan sebidang tanah seluas 3.263 M2 (tiga ribu dua ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 141 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Tertanggal 23 Agustus 1994 atas nama pemegang hak SITI UMMI masih milik Para Penggugat;-
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 158/2014 Tertanggal 09 Juni 2014 tidak sah dan batal demi hukum;-
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng adalah perbuatan melawan hukum;-
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti dan membayar kerugian Para Penggugat berupa:
- Kerugian materil sebesar Rp. Rp. 400.000.000;- (empat ratus juta rupiah);-
- Kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000;- (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) perhari kepada Pera Penggugat jika Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan;-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah seluas 3.263 M2 (tiga ribu dua ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 141 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Tertanggal 23 Agustus 1994 atas nama pemegang hak SITI UMMI
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Kasasi maupun perlawanan (Verzet) Pihak Ketiga (uit Voerbaar bij voerraad)
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuasa Simpang yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar kiranya berkenan untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |