Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Ksp ASNIATUN BINTI ADNAN AGUSTINA RAMAYANI S BINTI SUADUN S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASNIATUN BINTI ADNAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUSTINA RAMAYANI S BINTI SUADUN S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 420.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pokok panjarnya sebanyak Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan seketika dan sekaligus atau Memberikan Surat Kuasa balik nama Sertifikat Hak Milik No.00077 Dengan Luas 1677 M2 yang Terletak di Desa Simpang IV Upah,Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Tanah Kosong pinggir jalan raya, setengah bidang tanah Tergugat terhadap Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian immateril Sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dikarenakan tergugat melalaikan dan tidak ada beritikad baik untuk mengembalikan uang kepada pengugat.
  5. Menyatakan tergugat harus membayar uang seluruhnya yaitu uang Panjar + kerugian immateril = Rp. 270.000.000,- + Rp. 150.000.000,- = berjumlah Rp. 420.000.000,- ( Empat Ratus Dua Puluh Juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Bersama dari Penggugat kepada Tergugat
  7. Menyatakan Bahwa Perjanjian Bersama dari Pengugat dan Tergugat Pada Poin,5 ( lima ) dalam kutipan, dan apa bila melewati batas tersebut belum lunas penjanjian ini batal,dan uang DP akan di kembalikan sebesar 50% ( lima puluh persen ) Batal demi hukum
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan
  9. Menyakatan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang sudah di jalankan dalam perkara ini ;
  10. Menyakatan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak