Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Ksp FAHMI JALIL, S.H., M.H. 1.RAHMA DANI Als UCOK Bin YANSEN PURBA
2.ALI AKBAR Als ALI Bin MUHAMMAD DIAH
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-654/L.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHMI JALIL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMA DANI Als UCOK Bin YANSEN PURBA[Penahanan]
2ALI AKBAR Als ALI Bin MUHAMMAD DIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa terdakwa RAHMA DANI ALS UCOK BIN YANSEN PURBA dan terdakwa ALI AKBAR ALS ALI BIN MUHAMMAD DIAH pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira Pukul 00.10 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dsn Tok Sayang Desa Tumpok Tengah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhannya atau sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 para terdakwa merencanakan untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air irigasi merk RATNA 4 (peston) warna abu yang berada didalam sebuah rumah mesin yang bertempat di Dsn Tok Sayang Desa Tumpok Tengah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, setelah sepakat para terdakwa mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk mengambil mesin tersebut, berupa 1 (satu) buah kunci reng pas warna putih ukuran 16/17, 1 (satu) buah kunci reng pas warna putih ukuran 18/19, 1 (satu) buah kunci Inggris/Kunci Monyet warna putih, 1 (satu) buah godam 5 (lima) Kg warna hitam, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah becak sorong (ARCO) warna merah dan 1 (satu) unit becak barang dengan mesin sepeda motor astrea warna hitam tanpa memilki nomor polisi, selanjutnya para terdakwa mendorong 1 (satu) unit becak barang sekira berjarak 500 meter lalu memutar arah becak barang ke Tanggul Sungai agar tidak diketahui masyarakat, lalu para terdakwa berjalan kaki menuju rumah mesin. Setelah sampai dirumah mesin LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) membuka pintu rumah mesin dengan gergaji besi dan 1 (satu) buah godam dengan berat 5 Kg sehingga pintu rumah mesin rusak dan terbuka lalu para terdakwa masuk kedalam rumah mesin dan LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) bersama BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) langsung membuka baut roda mesin, setelah terbuka para terdakwa bersama LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) menggulingkan mesin irigasi tersebut keluar dari dalam rumah mesin sampai ke tempat becak barang yang disembunyikan lalu para terdakwa bersama LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) mengangkat mesin irigasi tersebut keatas becak barang;
  • Selanjutnya para terdakwa bersama LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) kembali ke rumah mesin untuk mengambil roda angin mesin dan membawanya ke becak barang serta mengambil alat-alat yang digunakan untuk mengambil mesin irigasi, lalu LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) menghidupkan mesin becak barang dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) naik keatas becak barang untuk memegang mesin irigasi tersebut yang telah para terdakwa tutupi dengan tenda warna biru, karena becak barang sudah penuh, para terdakwa diminta LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) untuk menunggu di Gubuk sedotan pasir,  lalu, terdakwa ALI AKBAR ALS ALI BIN MUHAMMAD DIAH mendorong becak sorong (ARCO) warna merah yang didalamnya berisi alat-alat yang digunakan untuk mengambil mesin irigasi untuk diamankan ke Gubuk sedotan pasir, selanjutnya para terdakwa menunggu LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) di Gubuk Sedotan Pasir, sekira Pukul 03.00 WIB LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) datang ke Gubuk Sedotan Pasir tempat para terdakwa menunggu. Setelah berhasil menjual mesin irigasi seharga Rp 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), para terdakwa masing masing mendapat bagian sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang yang para terdakwa dapatkan telah habis para terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa saksi AWALUDDIN BIN ALM M. USUS mengetahui 1 (satu) unit mesin pompa air irigasi merk RATNA 4 (peston) warna abu sudah tidak ada pada saat akan mengecek mesin tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) Desa Tumpok Tengah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerugian sebesar Rp 26.950.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana---

-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa RAHMA DANI ALS UCOK BIN YANSEN PURBA dan terdakwa ALI AKBAR ALS ALI BIN MUHAMMAD DIAH pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira Pukul 00.10 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dsn Tok Sayang  Desa Tumpok Tengah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhannya atau sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 para terdakwa merencakan untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air irigasi merk RATNA 4 (peston) warna abu yang berada didalam sebuah rumah mesin yang bertempat di Dsn Tok Sayang Desa Tumpok Tengah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, setelah sepakat para terdakwa mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk mengambil mesin tersebut, berupa 1 (satu) buah kunci reng pas warna putih ukuran 16/17, 1 (satu) buah kunci reng pas warna putih ukuran 18/19, 1 (satu) buah kunci Inggris/Kunci Monyet warna putih, 1 (satu) buah godam 5 (lima) Kg warna hitam, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah becak sorong (ARCO) warna merah dan 1 (satu) unit becak barang dengan mesin sepeda motor astrea warna hitam tanpa memilki nomor polisi, selanjutnya para terdakwa mendorong 1 (satu) unit becak barang sekira berjarak 500 meter lalu memutar arah becak barang ke Tanggul Sungai agar tidak diketahui masyarakat, lalu para terdakwa berjalan kaki menuju rumah mesin. Setelah sampai dirumah mesin LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) membuka pintu rumah mesin dengan gergaji besi dan 1 (satu) buah godam dengan berat 5 Kg sehingga pintu rumah mesin rusak dan terbuka lalu para terdakwa masuk kedalam rumah mesin dan LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) bersama BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) langsung membuka baut roda mesin, setelah terbuka para terdakwa bersama LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) menggulingkan mesin irigasi tersebut keluar dari dalam rumah mesin sampai ke tempat becak barang yang disembunyikan lalu para terdakwa bersama LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) mengangkat mesin irigasi tersebut keatas becak barang;
  • Selanjutnya para terdakwa bersama LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) kembali ke rumah mesin untuk mengambil roda angin mesin dan membawanya ke becak barang serta mengambil alat-alat yang digunakan untuk mengambil mesin irigasi, lalu LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) menghidupkan mesin becak barang dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) naik keatas becak barang untuk memegang mesin irigasi tersebut yang telah para terdakwa tutupi dengan tenda warna biru, karena becak barang sudah penuh, para terdakwa diminta LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) untuk menunggu di Gubuk sedotan pasir,  lalu, terdakwa ALI AKBAR ALS ALI BIN MUHAMMAD DIAH mendorong becak sorong (ARCO) warna merah yang didalamnya berisi alat-alat yang digunakan untuk mengambil mesin irigasi untuk diamankan ke Gubuk sedotan pasir, selanjutnya para terdakwa menunggu LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) di Gubuk Sedotan Pasir, sekira Pukul 03.00 WIB LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) datang ke Gubuk Sedotan Pasir tempat para terdakwa menunggu. Setelah berhasil menjual mesin irigasi seharga Rp 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), para terdakwa masing masing mendapat bagian sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang yang para terdakwa dapatkan telah habis para terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa saksi AWALUDDIN BIN ALM M. USUS mengetahui 1 (satu) unit mesin pompa air irigasi merk RATNA 4 (peston) warna abu sudah tidak ada pada saat akan mengecek mesin tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama LIAS ALIAS PAK CAMAT (DPO) dan BEDOL ALIAS WAK DOL (DPO) Desa Tumpok Tengah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerugian sebesar Rp 26.950.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362 KUHPidana----

Pihak Dipublikasikan Ya