| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Chandra Kirana Alias Chandra Bin Syafruddin (terdakwa I), terdakwa Dicky Moris Alias Moris Bin Alm. Sutomo (terdakwa II), terdakwa Zulfikar Sumantri Alias Fikar Bin Sucipto (terdakwa III) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Toko Indomaret yang berada di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “dengan sengaja mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, merusak untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil secara bersama-sama atau bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB pada saat para terdakwa berada di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang, terdakwa Zulfikar Sumantri Als Fikar Bin Sucipto (terdakwa III) mengajak terdakwa Dicky Moris (terdakwa II) dan Terdakwa Chandra Kirana Als Chandra Bin Syafruddin (terdakwa I) untuk mengambil barang di Toko Indomaret yang terletak di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang dan ajakan tersebut disetujui oleh dua terdakwa lainnya. Selanjutnya para terdakwa menuju mushola yang terletak di samping toko Indomaret FZEG IDF Kuala Simpang Sriwijaya.
- Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 01.30 para terdakwa menuju ke bagian belakang Toko Indomaret FZEG IDF Kuala Simpang Sriwijaya. Kemudian Terdakwa I melihat teralis besi yang sedikit terlepas di bagian belakang toko, lalu menggunakan tangga yang berada di belakang toko untuk memanjat dan membuka teralis besi dengan cara merusaknya menggunakan tangan hingga menyisakan celah untuk masuk ke dalam toko, sementara Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu di luar sambil mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa I masuk ke dalam toko Indomaret dan tanpa izin mengambil 23 (dua puluh tiga) bungkus rokok Sampoerna Mild isi 16; 21 (dua puluh satu) bungkus rokok Sampoerna Mild isi 12; 17 (tujuh belas) bungkus rokok Surya isi 12; 19 (sembilan belas) bungkus rokok Surya isi 16; 16 (enam belas) bungkus rokok Marlboro merah; 9 (sembilan) bungkus rokok Marlboro merah edition; 16 (enam belas) bungkus rokok Marlboro putih; 7 (tujuh) bungkus rokok Marlboro putih edition; 15 (lima belas) bungkus rokok Marlboro hitam isi 12; 10 (sepuluh) bungkus rokok Marlboro hitam isi 20; 17 (tujuh belas) bungkus rokok Marlboro hitam isi 16; 9 (sembilan) bungkus rokok Marlboro Ice Blast; 11 (sebelas) bungkus rokok Veev; 57 (lima puluh tujuh) bungkus rokok Terea; 19 (sembilan belas) bungkus rokok LA Ice; 40 (empat puluh) bungkus rokok Sampoerna Evolution; 32 (tiga puluh dua) bungkus rokok Magnum; 11 (sebelas) bungkus rokok LA Bold isi 20; 31 (tiga puluh satu) bungkus rokok Esse; 27 (dua puluh tujuh) bungkus rokok Lucky Strike; 19 (sembilan belas) bungkus rokok Camel ungu; 26 (dua puluh enam) bungkus rokok Dunhill; 26 (dua puluh enam) bungkus rokok Camel; 10 (sepuluh) bungkus Milo bubuk ukuran 1 (satu) kg; 6 (enam) buah sabun cuci muka merk G2G; 23 (dua puluh tiga) buah sabun cuci muka merk Ponds; dan 19 (sembilan belas) buah sabun cuci muka merk Nivea. Selanjutnya, barang-barang tersebut dikumpulkan ke dalam 1 (satu) buah kotak berukuran besar dan 1 (satu) buah kotak berukuran kecil. Kemudian Terdakwa I mengeluarkan 2 (dua) buah kotak tersebut satu per satu melalui teralis besi yang telah dirusak sebelumnya, lalu keluar melalui celah tersebut. Setelah berhasil keluar, Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah kotak berukuran besar kepada Terdakwa II dan Terdakwa III, sementara Terdakwa I membawa 1 (satu) buah kotak berukuran kecil. Selanjutnya, para terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Sedar, Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
- Akibat perbuatan para terdakwa Indomaret FZEG IDF Kuala Simpang Sriwijaya PT mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp22.730.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
|