| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2023/PN Ksp | SUTOMO ASYURA GUSNI MARPAUNG, S.H. | RESSY NOVA DILLA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jun. 2023 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Ksp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Mei 2023 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 80.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tanggal 21 Desember 2022; 3. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya baik secara Immateriil maupun secara Materiil kepada Penggugat secara sekaligus dan utuh dengan rincian sebagai berikut:
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini; 6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lain (uit voerbaar bij voorraad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak | ||||||||||||
