| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa RUDIMAN ALS RUDI BIN SAMURI pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di Kebun Plasma K2 B1 PT. EVANS Simpang Kiri Plantation Indonesia Desa Alur Tani Satu Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa dan saksi EKO PRASETYO (penuntutan terpisah) bekerja memanen buah sawit milik masyarakat yang lahannya berbatasan langsung dengan kebun plasma milik PT. EVANS Simpang Kiri yang berada di Desa Alur Tani Satu Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, setelah selesai memanen buah sawit milik masyarakat Terdakwa mengajak saksi EKO PRASETYO untuk mengambil buah sawit milik PT. EVANS Simpang Kiri, selanjutnya Terdakwa bersama saksi EKO PRASETYO dengan berjalan kaki masuk ke lahan kebun plasma PT. EVANS Simpang Kiri, sesampainya di lokasi Terdakwa secara tanpa izin langsung mengambil buah sawit milik PT. EVANS Simpang Kiri dengan cara memanen tandan buah sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah pisau dodos yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk bekerja, setelah tandan buah sawit tersebut jatuh lalu saksi EKO PRASETYO mengambil tandan buah sawit dan memasukkannya ke dalam keranjang rotan yang terdapat di 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa dan saksi EKO PRASETYO telah mengumpulkan tandan buah sawit milik PT. EVANS Simpang Kiri sebanyak 11 (sebelas) tandan buah sawit dengan berat 110kg (seratus sepuluh kilogram), lalu Terdakwa dan saksi EKO PRASETYO membawa tandan buah sawit tersebut menuju ke luar areal perkebunan PT. EVANS Simpang Kiri, namun di tengah perjalanan Terdakwa dan saksi EKO PRASETYO ditangkap oleh pihak PT. EVANS Simpang Kiri, kemudian Terdakwa dan saksi EKO PRASETYO beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tamiang Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT EVANS Simpang Kiri mengalami kerugian sebesar Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------- |