| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa SURYA AL AMBIA Bin SUTIO pada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Area Perkebunan PT. SOCFINDO Blok 15 Avdiling 1 tepatnya di Dusun Nusa Indah Desa kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 07 maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, sdra. BUYUNG (belum tertangkap) mengajak terdakwa dan sdra. DENI (belum tertangkap) untuk melakukan pencurian di Area Perkebunan PT. SOCFINDO Blok 15 Avdiling 1 tepatnya di Dusun Nusa Indah Desa kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, lalu terdakwa dan sdra. DENI menyetujui ajakan sdra. BUYUNG. Kemudian terdakwa bersama sdra. DENI berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan sdra. BUYUNG menggunakan sepeda motor milik sdra. BUYUNG. Sesampainya di PT. SOCFINDO terdakwa melihat sdra. BUYUNG menyiapkan 1 (satu) buah pisau egrek dan mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dari masing-masing pohan hingga terkumpul 5 (lima) tandan buah kelapa sawit, kemudian terdakwa dan sdra. DENI mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dan memasukkan kedalam karung goni plastik yang sudah disiapkan.
- Selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor nya dan melihat sdra. DENI membawa 1 (satu) buah pisau egrek ke sepeda motornya dan pergi tanpa mengatakan apapun. Saat terdakwa dan sdra. DENI sedang menaikkan tandan buah kelapa sawit tersebut keatas kursi sepeda motor terdakwa, tiba-tiba dari arah depan terdakwa sudah ada anggota PAM TNI dan Security PT SOCFINDO berlari mendekati terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, sedangkan sdra. DENI berhasil melarikan diri.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. SOCFINDO mengalami kerugian sebesar Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 24/Pid.C/2025/PN Ksp tanggal 10 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa SURYA AL AMBIA Bin SUTIO pada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Area Perkebunan PT. SOCFINDO Blok 15 Avdiling 1 tepatnya di Dusun Nusa Indah Desa kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 07 maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa untuk melakukan pencurian di Area Perkebunan PT. SOCFINDO Blok 15 Avdiling 1 tepatnya di Dusun Nusa Indah Desa kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Sesampainya di PT. SOCFINDO terdakwa mengumpulkan 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dan memasukkan kedalam karung goni plastik yang sudah disiapkan.
- Selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motornya dan mulai menaikkan tandan buah kelapa sawit tersebut keatas kursi sepeda motor terdakwa, tiba-tiba dari arah depan terdakwa sudah ada anggota PAM TNI dan Security PT SOCFINDO berlari mendekati terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. SOCFINDO mengalami kerugian sebesar Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 24/Pid.C/2025/PN Ksp tanggal 10 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------- |