| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, bahwa suami Pemohon yang Bernama Budi Tropsilo meninggal dunia pada hari Jum’at, tanggal 12 Mei 2017, di rumah kediamannya di Dusun Mawar, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan kepada Kantor dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Budi Tropsilo;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono); |