Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2025/PN Ksp GABENA POHAN, S.H., M.H. HARBANI FADLI Alias BANI Bin ALI AMBRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5951/L.1.15.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARBANI FADLI Alias BANI Bin ALI AMBRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR                                                                               

--------Bahwa terdakwa HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2025 bertempat di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menjadi perantara  dalam  jual  beli,  menukar,  menyerahkan atau menerima  Narkotika  Golongan  I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Sdr. RIAN (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Ban ini ada orang kakak-kakak mau beli 1 ons uang cash Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) sudah disiapkan”, lalu Terdakwa menjawab “yasudah aku cari dulu bahannya nanti aku kabarkan”, lalu sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. KHAIDIR ALS ADUN (belum tertangkap) dengan mengatakan “Adun ini ada orang mau beli cash Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah), untuk temanku orang Kuala Simpang Aceh Tamiang”, lalu Sdr. KHAIDIR ALS ADUN sepakat;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil honda CRV warna putih Sdr. KHAIDIR ALS ADUN dan Sdr. FANI (belum tertangkap) menjemput Terdakwa di gudang milik saksi ANDRIO KESUMA (penuntutan terpisah) yang berada di Jalan Terusan Dusun 2 Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menuju ke Brastagi, sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa sampai di sebuah Villa di Brastagi lalu melihat saksi ABDILLAH RAJAB (penuntutan terpisah) dan saksi ANDRIO KESUMA, selanjutnya Sdr. KHAIDIR ALS ADUN memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan menyuruh saksi ANDRIO KESUMA untuk menemani Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu di Kuala Simpang, kemudian saksi ANDRIO KESUMA mengajak saksi ABDILLAH RAJAB untuk ikut menemani Terdakwa, dan saksi ABDILLAH RAJAB menyetujui ajakan saksi ANDRIO KESUMA. Sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa bersama saksi ANDRIO KESUMA dan saksi ABDILLAH RAJAB pergi menuju Kuala Simpang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek CR-V warna putih. Terdakwa duduk di kursi bagian belakang, sedangkan saksi ANDRIO KESUMA bertugas sebagai supir dan saksi ABDILLAH RAJAB duduk di samping saksi ANDRIO KESUMA. Pada saat dalam perjalanan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) amplop berwarna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. KHAIDIR ALS ADUN dan bertanya kepada saksi ANDRIO KESUMA “simpan dimana ni yo?”, lalu saksi ANDRIO KESUMA menyuruh agar saksi ABDILLAH RAJAB menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas sandang berwarna cokelat kehitaman milik saksi ANDRIO KESUMA, lalu tas tersebut dimasukkan saksi ABDILLAH RAJAB ke dalam laci mobil barisan depan sebelah kiri. Sesampainya di Kuala Simpang Terdakwa mengarahkan saksi ANDRIO KESUMA ke rumah Sdr. RIAN yang berada di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama saksi ANDRIO KESUMA dan saksi ABDILLAH RAJAB bertemu dengan Sdr. RIAN di rumah Sdr. RIAN yang berada di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian Terdakwa dan saksi ANDRIO KESUMA masuk ke dalam rumah Sdr. RIAN disusul oleh saksi ABDILLAH RAJAB yang membawa 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat kehitaman milik saksi ANDRIO KESUMA yang berisi narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 15 Juli 2025 barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,34gr (sembilan puluh sembilan koma empat tiga gram) dan 1 (satu) plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11gr (nol koma sebelas gram), dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 5001/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025, dengan kesimpulan barang bukti milik HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN, dkk adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa terdakwa HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN, pada Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2025 bertempat di belakang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang berada di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak, atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil honda CRV warna putih Terdakwa bersama saksi ANDRIO KESUMA dan saksi ABDILLAH RAJAB pergi menuju ke Kuala simpang dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa terima dari Sdr. KHAIDIR ALS ADUN. Terdakwa duduk di kursi bagian belakang, sedangkan saksi ANDRIO KESUMA bertugas sebagai supir dan saksi ABDILLAH RAJAB duduk di samping saksi ANDRIO KESUMA. Pada saat dalam perjalanan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) amplop berwarna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan bertanya kepada saksi ANDRIO KESUMA “simpan dimana ni yo?”, lalu saksi ANDRIO KESUMA menyuruh agar saksi ABDILLAH RAJAB menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas sandang berwarna cokelat kehitaman milik saksi ANDRIO KESUMA, lalu tas tersebut dimasukkan saksi ABDILLAH RAJAB ke dalam laci mobil barisan depan sebelah kiri. Sesampainya di Kuala Simpang Terdakwa mengarahkan saksi ANDRIO KESUMA ke rumah Sdr. RIAN yang berada di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama saksi ANDRIO KESUMA dan saksi ABDILLAH RAJAB bertemu dengan Sdr. RIAN di rumah Sdr. RIAN yang berada di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian Terdakwa dan saksi ANDRIO KESUMA masuk ke dalam rumah Sdr. RIAN disusul oleh saksi ABDILLAH RAJAB yang membawa 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat kehitaman milik saksi ANDRIO KESUMA yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama saksi ANDRIO KESUMA, saksi ABDILLAH RAJAB dan Sdr. RIAN pergi untuk menemui seorang perempuan, namun di tengah perjalanan terpatnya di belakang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mobil yang digunakan Terdakiwa dihentikan oleh pihak Kepolisian, pada saat itu Sdr. RIAN melarikan diri sementara Terdakwa, saksi ANDRIO KESUMA dan saksi ABDILLAH RAJAB diamankan oleh pihak Kepolisian, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,34 (sembilan puluh sembilan koma tiga empat) gram; 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas ) gram; 1 (satu) buah tas samping merek RUSEL CO warna hitam; 1 (satu) buah alat isap sabu yang tersebuat dari botol bekas minuman aqua yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex; 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru dengan nomor sim 0813-7476-8270; 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna putih dengan nomor sim 0853-5961-4553; 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna biru dengan nomor sim 0895-4063-46218. Setelah itu Terdakwa, saksi ANDRIO KESUMA, saksi ABDILLAH RAJAB beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang dalam hal terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 15 Juli 2025 barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,34gr (sembilan puluh sembilan koma empat tiga gram) dan 1 (satu) plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11gr (nol koma sebelas gram), dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 5001/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025, dengan kesimpulan barang bukti milik HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN, dkk adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya