Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2020/PN Ksp PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk HERIANTONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2020/PN Ksp
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERIANTONI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.853.403,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7305.01.004228.10.4 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 18-01-2017 di Kuala Simpang adalah sah dan berkekuatan hukum; 
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 51.853.403,- (lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

a.Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 173/2016 tanggal 23 Januari 2016 atas nama Tuan Heriantoni

b. Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 194/2016 tanggal 27 Januari 2016 atas nama Tuan Heriantoni

 

6.    Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

9.    Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara

II.  SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak