pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 16.10 Wib di areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG Blok E 04 tepatnya di Dusun Alur Hitam Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka MAMET SUSANTO Alias MAMET Bin MISPAN dan BAMBANG ANGGRIAWAN Alias ANGGRI Bin TAMBENG pergi untuk mengambil tanpa ijin tandan buah kelapa sawit milik perkebunan PT. DHARMA AGUNG dan selanjutnya setelah Tersangka berhasil mengumpul sebanyak 28 (dua puluh delapan) tandan buah kelapa sawit kemudian pada saat Tersangka sedang Membawa/melangsir tandan tersebut Tersangka langsung di tangkap oleh Petugas keamanan PT. DHARMA AGUNG kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. Atas perbuatan tersangka PT. DHARMA AGUNG mengalami kerugian 420 Kilogram tandan Buah Sawit atau Rp. 1.260.000.- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). |