Petitum |
TUNTUTAN (PETITUM)
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita Jaminan (Consenvatoir beslaag) yang telah di letakkan diatas harta benda Tergugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan laporan kepolisian Nomor :.LP/B/126/XI/2023 /SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/ POLDA ACEH tertanggal 24 Nopember 2023, an.pelapor EDI LIMIN (ic.Tergugat) dengan tuduhan Penggugat telah melakukan Tindak Pidana “ Penguasaan tanah tanpa hak ” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dengan bukti laporan kepolisian Nomor : No.LP/B/126/XI/2023 /SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/ POLDA ACEH tertanggal 24 Nopember 2023, an.pelapor EDI LIMIN. adalah Prayudisial atau sengketa Keperdataan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
-. Kerugian Materil sebesar Rp.200.000.000. (Dua ratus Juta Rupiah)
-. Kerugian Immateril sebesar Rp 1.000.000.000 ( Satu Milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Dalam peradilan yang baik, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |