Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Ksp 1.EKA SRI MARIATY
2.EKA SRI MARDIANA
3.TRIA NINGSIH
4.HENDRA SETIAWAN
1.INDRAWATI
2.AMANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA SRI MARIATY
2EKA SRI MARDIANA
3TRIA NINGSIH
4HENDRA SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTIKA PUTRA ROKAN, S.H., M.HEKA SRI MARIATY
2MUSTIKA PUTRA ROKAN, S.H., M.HEKA SRI MARDIANA
3MUSTIKA PUTRA ROKAN, S.H., M.HTRIA NINGSIH
4MUSTIKA PUTRA ROKAN, S.H., M.HHENDRA SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1INDRAWATI
2AMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH TAMIANG
2CAMAT KOTA KUALA SIMPANG KABUPATEN ACEH TAMIANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa ;
  2. Mohon dihentikan usaha Para Tergugat atau siapapun yang melakukan usaha-usaha untuk menguasai Objek Sengketa dalam bentuk apapun;

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah anak kandung dan ahli waris yang sah dari Almarhum SUWARNO (alias SLAMET);
  3. Menyatakan jual beli tanah objek sengketa sesuai dengan Akta Jual Beli No. 16/KSG/2002 tertanggal 18 Juni 2002 dan Kwitansi tertanggal 07 Juni 2002 adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Orang Tua/ Ayah Kandung Para Penggugat yang bernama Almarhum SUWARNO (Alias SLAMET) adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi oleh hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah seluas ±286,375 m2 dan Rumah yang ada diatasnya dengan ukuran 9x8m yang terletak di Dusun Ar Rahman, Desa/Kel Kota Lintang, Kec. Kota Kuala Simpang, Kab. Aceh Tamiang (dahulu Aceh Timur), dengan batas-batas lokasi tanah, sebagai berikut :
    -. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Gang Rahman……±29 meter
    -. Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa…………………..±10,5 meter
    -. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Putih………..........±29 meter (atau sekarang sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Indrawati)
    -. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Gholil……………..±9,25 meter
    Adalah Sah milik Almarhum SUWARNO (Alias Slamet) atau Para Penggugat;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.119 / Kota Lintang tahun 1992 atas nama Rusman tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah Objek Sengketa yang telah dibeli oleh Almarhum SUWARNO (Alias SLAMET) selaku Orang Tua/ Ayah Kandung Para Penggugat sebagai yang berhak untuk dilakukan pemecahan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang demi kepastian hukum hak atas tanah Para Penggugat;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai/ menyimpan Sertifikat Induk No.119 / Kota Lintang tahun 1992 atas Rusman, agar segera menyerahkan nya kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga untuk dilakukan pemecahan/pemisahan hak kepemilikan atas objek sengketa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang/ Turut Tergugat;
  8. Menyatakan memberikan izin kepada Para Penggugat untuk mengajukan permohonan baru Sertifikat Hak Milik atas tanah objek sengketa kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang/ Turut Tergugat I;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari apabila Para Tergugat lalai mematuhi putusan pengadilan ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan putusan meskipun terdapat Perlawanan, Banding dan Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDER:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak