Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUSTIKA PUTRA ROKAN, S.H., M.H | EKA SRI MARIATY | 2 | MUSTIKA PUTRA ROKAN, S.H., M.H | EKA SRI MARDIANA | 3 | MUSTIKA PUTRA ROKAN, S.H., M.H | TRIA NINGSIH | 4 | MUSTIKA PUTRA ROKAN, S.H., M.H | HENDRA SETIAWAN |
|
Petitum |
DALAM PROVISI
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa ;
- Mohon dihentikan usaha Para Tergugat atau siapapun yang melakukan usaha-usaha untuk menguasai Objek Sengketa dalam bentuk apapun;
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah anak kandung dan ahli waris yang sah dari Almarhum SUWARNO (alias SLAMET);
- Menyatakan jual beli tanah objek sengketa sesuai dengan Akta Jual Beli No. 16/KSG/2002 tertanggal 18 Juni 2002 dan Kwitansi tertanggal 07 Juni 2002 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Orang Tua/ Ayah Kandung Para Penggugat yang bernama Almarhum SUWARNO (Alias SLAMET) adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah seluas ±286,375 m2 dan Rumah yang ada diatasnya dengan ukuran 9x8m yang terletak di Dusun Ar Rahman, Desa/Kel Kota Lintang, Kec. Kota Kuala Simpang, Kab. Aceh Tamiang (dahulu Aceh Timur), dengan batas-batas lokasi tanah, sebagai berikut :
-. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Gang Rahman……±29 meter
-. Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa…………………..±10,5 meter
-. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Putih………..........±29 meter (atau sekarang sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Indrawati)
-. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Gholil……………..±9,25 meter
Adalah Sah milik Almarhum SUWARNO (Alias Slamet) atau Para Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.119 / Kota Lintang tahun 1992 atas nama Rusman tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah Objek Sengketa yang telah dibeli oleh Almarhum SUWARNO (Alias SLAMET) selaku Orang Tua/ Ayah Kandung Para Penggugat sebagai yang berhak untuk dilakukan pemecahan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang demi kepastian hukum hak atas tanah Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai/ menyimpan Sertifikat Induk No.119 / Kota Lintang tahun 1992 atas Rusman, agar segera menyerahkan nya kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga untuk dilakukan pemecahan/pemisahan hak kepemilikan atas objek sengketa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang/ Turut Tergugat;
- Menyatakan memberikan izin kepada Para Penggugat untuk mengajukan permohonan baru Sertifikat Hak Milik atas tanah objek sengketa kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang/ Turut Tergugat I;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari apabila Para Tergugat lalai mematuhi putusan pengadilan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan putusan meskipun terdapat Perlawanan, Banding dan Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |