Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Ksp | Nurul Fathia | Evi Wahyuni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Jan. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Ksp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 260.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
Maka total kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT yaitu harta bersama milik Tergugat dan suami sah Tergugat yaitu proyek perumahan yang beralamat di Perumahan Pertiwi, Kel. Benua Raja, Kec. Rantau, Kuala Simpang, Aceh Tamiang; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya setiap keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan terlaksananya putusan; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |