Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Ksp Nurul Fathia Evi Wahyuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul Fathia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi HartonoNurul Fathia
Tergugat
NoNama
1Evi Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 260.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Lisan antara Penggugat dan Tergugat atas utang Tergugat kepada Penggugat pada tahap pertama senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang di transfer oleh Penggugat tanggal 06 Mei 2020 langsung ke Rekening BNI No. 0913800035 atas nama Evi Wahyuni, dan utang tahap kedua senilai Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang di transfer oleh Penggugat tanggal 06 Mei 2020 langsung ke Rekening BNI No. 0913800035 atas nama Evi Wahyuni adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan dan Pengakuan Utang tanggal 21 Oktober 2020 yang dibuat oleh Penggugat dihadapan saksi-saksi adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kerugian yang dialami PENGGUGAT yakni sebagai berikut :
  • Kerugian Materil yang nyata diderita oleh Penggugat atas sisa utang Tergugat sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  • Kerugian Immateril yang dialami Penggugat ialah Penggugat merasa terganggu baik pikiran dan perasaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari akibat kehilangan haknya yang tidak dapat dinilai, namun apabila dinilai dengan uang Penggugat mohon dipersamakan dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah);

Maka total kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);

6.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT yaitu harta bersama milik Tergugat dan suami sah Tergugat yaitu proyek perumahan yang beralamat di Perumahan Pertiwi, Kel. Benua Raja, Kec. Rantau, Kuala Simpang, Aceh Tamiang;

7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya setiap keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan terlaksananya putusan;

8.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak