Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Ksp MARIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan perubahan Data Pemohon yaitu:
    -. Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 1116-LT-11012012-0165;
    -. Pada Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 1116052401052838 dengan NIK 1116054110650001
    -. Pada KTP Pemohon dengan NIK 1116054110650001
    yaitu Nama: MARIANI, Tempat/Tanggal Lahir: KUALA SIMPANG, 01 OKTOBER 1965 yang seharusnya menjadi Tempat/Tertanggal: ACEH TIMUR, 31 DESEMBER 1965 sesuai dengan Petikan Keputusan Gubernur Aceh No: PEG.823.4/122/2015 yang dikeluarkan Oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan Data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak