| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LT-11022026-0019,
- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1205166710920002;
- Kartu Keluarga Nomor: 1116012709220002;
yaitu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LT-11022026-0019, Bernama HARTINI, tempat/tanggal Lahir Sekoci, 27 Oktober 1992, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi Bernama HARTINI, tempat/tanggal lahir di Sekoci, 16 April 1986 sesuai pada Paspor dengan Nomor Register: 1A13591194-UQS dan Nomor Paspor: C5061152, atas nama HARTINI, Tempat/Tanggal Lahir Sekoci, 16 April 1986, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|