Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat lahir pemohon pada kutipan Akta Kelahiran No.: 1116CLT0107200906825, Kartu Tanda Penduduk dengan Nik: 1116022705940002 dan kartu Keluarga orang tua pemohon No: 1116022010060345 yaitu BALAI dari yang sharusnya menjadi LAMBUNG BLANG sesuai dengan ijazah sekolah dasar Negeri Lubuk Batil, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Seruway dan ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
- Memerintahkan kepada pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengganti atau merubah tempat lahir pemohon tersebut pada kutipan Akta Kelahiran No.: 1116CLT0107200906825 Kartu Tanda Penduduk dengan Nik:1116022705940002 dan kartu Keluarga orang tua pemohon No: 1116022010060345 sesuai dengan ijazah sekolah dasar Negeri Lubuk Batil , Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Seruway dan ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.
|