Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2019/PN Ksp BANI ARQUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2019/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BANI ARQUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat lahir pemohon pada kutipan Akta Kelahiran No.: 1116CLT0107200906825, Kartu Tanda Penduduk dengan Nik: 1116022705940002 dan kartu Keluarga orang tua pemohon No: 1116022010060345 yaitu BALAI dari yang sharusnya menjadi LAMBUNG BLANG sesuai dengan ijazah sekolah dasar Negeri Lubuk Batil, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Seruway dan ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
  3. Memerintahkan kepada pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengganti atau merubah tempat lahir pemohon tersebut pada kutipan Akta Kelahiran No.: 1116CLT0107200906825 Kartu Tanda Penduduk dengan Nik:1116022705940002 dan kartu Keluarga orang tua pemohon No: 1116022010060345 sesuai dengan ijazah sekolah dasar Negeri Lubuk Batil , Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Seruway dan ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak