Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Bahwa Pengugat Tidak Terlibat sebagai partai politik
- Menyatakan Tergugat I danĀ Tergugat II sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang kerugian materil sebesar Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah ) dengan Rincian : Honor 1 bulan sebesar Rp. 2.200.000,- x 12 bulan = Rp. 26.400.000,- . (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian immateril Sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah) dikarenakan tergugat II menginput data Penggugat.
- Menyatakan tergugat harus membayar kerugian Materil + kerugian Immateril = Rp. 26.400.000,- + Rp. 30.000.000,- = berjumlah Rp. 56.400.000,- ( Lima Puluh Enam Juta Empat Ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan Pengadilan
- Menyakatan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |