Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2026/PN Ksp HARIS PRATAMA, S.H. MULYADI Bin AMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.C/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/176/IV/RES 1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARIS PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Bin AMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Tersangka MULYADI Bin AMAT berangkat dari rumahnya di Dusun Alur Meranti Desa Sungai Liput Kec. Kejuruan Muda kab. Aceh Tamiang dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) Unit Senter kepala dan kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) Buah Egrek milik Saudara JASIMAN (nama panggilan) di belakang rumahnya selanjutnya Tersangka langsung masuk ke dalam Area Perkebunan PT. SOCFINDO tepatnya Blok 02 DIV I Dusun Kamboja Desa Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang untuk mengambil ataupun mencuri buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. SOCFINDO dan setelah Tersangka mengambil sebanyak 7 (tujuh) Tandang/Janjang buah kelapa sawit kemudian Tersangka berjalan kaki lagi untuk mengantar 1 (satu) Buah Egrek milik Saudara JASIMAN (nama panggilan) dan Tersangka kembaikan lagi di belakang rumahnya selanjutnya Tersangka masuk lagi ke Area yang telah Tersangka ambil ataupun curi buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. SOCFINDO selanjunya Tersangka melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara di pikul satu persatu ke Perkebunan Desa Jaya dan kemudian sekira Pukul 04.30 Wib selagi Tersangka langsir buah kelapa sawit tersebut kemudian Tersangka ditangkap oleh petugas keamanan/Security PT. SOCFINDO dan kemudian Tersangka mengakui sudah sering mengambil/mencuri buah kelapa sawit milik PT. SOCFINDO dan namun baru kali ini ketangkap dan dalam hal melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SOCFINDO Tersangka MULYADI Bin AMAT mengambil tanpa Izin kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda dan dalam hal melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SOCFINDO Tersangka MULYADI Bin AMAT mengambil tanpa Izin, Atas perbuatan tersangka Pihak PT. SOCFINDO mengalami kerugian buah kelapa sawit dengan berat 120 (seratus dua puluh) Kilogram buah kelapa sawit atau uang berkisar Rp. 420.000.- (EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH).

 

Pihak Dipublikasikan Ya