Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Ksp 1.GABENA POHAN, S.H., M.H.
2.MAULIJAR, S.H.I, S.H., M.H
1.GIRI SUTEJO Alias TEJO BIN Alm. SURIANTO
2.NURFAIZI RAGIL ILHAM Alias BS BIN Alm. JEFRI SANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1815/L.1.15.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
2MAULIJAR, S.H.I, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIRI SUTEJO Alias TEJO BIN Alm. SURIANTO[Penahanan]
2NURFAIZI RAGIL ILHAM Alias BS BIN Alm. JEFRI SANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa GIRI SUTEJO ALS TEJO BIN ALM. SURIANTO dan Terdakwa NURFAIZI RAGIL ILHAM ALS BS BIN ALM. JEFRI SANI pada hari Jum’at, tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di sebuah rumah beralamat di Dusun Famili Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung yang berada di Dusun Pekan Desa Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Terdakwa NURFAIZI RAGIL ILHAM mengajak Terdakwa GIRI SUTEJO untuk mengambil Mesin CPU Komputer di sebuah rumah milik saksi BAITURRAHMAN di Dusun Famili Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, lalu Terdakwa GIRI SUTEJO menyetujui ajakan tersebut. Kemudian pada hari Jum’at tangal 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB para Terdakwa pergi dari warung tersebut menuju ke rumah saksi BAITURRAHMAN yang berjarak sekitar 900m (sembilan ratus meter) dengan berjalan kaki, di tengah perjalanan para Terdakwa berhenti di gudang berondolan sawit milik teman para Terdakwa, sekitar pukul 03.00 WIB para Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke rumah milik saksi BAITURRAHMAN di Dusun Famili Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, sesampainya di rumah saksi BAITURRAHMAN lalu Terdakwa GIRI SUTEJO dan Terdakwa NURFAIZI RAGIL ILHAM memanjat perancah besi di samping rumah saksi BAITURRAHMAN yang mengarah ke lantai 2 rumah saksi BAITURRAHMAN yang masih dalam pembangunan, selanjutnya Terdakwa GIRI SUTEJO dan Terdakwa NURFAIZI RAGIL ILHAM melihat lubang cor yang tertutup seng besi di lantai 2 lalu Terdakwa GIRI SUTEJO dan Terdakwa NURFAIZI RAGIL ILHAM masuk ke dalam rumah saksi BAITURRAHMAN melalui lubang tersebut;
  • Setelah berhasil masuk ke dalam rumah saksi BAITURRAHMAN, Terdakwa GIRI SUTEJO dan Terdakwa NURFAIZI RAGIL ILHAM secara tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) unit mesin CPU Komputer merek Lenovo warna hitam, 1 (satu) unit mesin CPU Komputer merek Dell warna hitam, 1 (satu) unit mesin Printer merek HP warna putih, 1 (satu) unit mesin Printer merek Canon warna hitam, 1 (satu) unit mesin CPU Komputer merek Acer warna hitam dan 1 (satu) buah tabung LPG 12Kg milik saksi BAITURRAHMAN. Selanjutnya Terdakwa GIRI SUTEJO dan Terdakwa NURFAIZI RAGIL ILHAM mengeluarkan satu per satu barang-barang tersebut dari rumah saksi BAITURRAHMAN melalui lubang cor yang sebelumnya para Terdakwa gunakan untuk masuk ke dalam rumah, kemudian barang-barang tersebut diturunkan satu per satu dari lantai 2 melalui perancah besi di samping rumah saksi BAITURRAHMAN, setelah itu Terdakwa GIRI SUTEJO dan Terdakwa NURFAIZI RAGIL ILHAM memasukkan barang-barang tersebut ke dalam 2 (dua) buah karung goni, lalu membawa barang-barang tersebut dengan cara dipikul sambil berjalan kaki, selanjutnya para Terdakwa  menyembunyikan barang-barang tersebut di semak-semak di belakang rumah warga yang berada di Dusun Pekan Desa Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang berjarak 800m (delapan ratus meter) dari rumah saksi BAITURRAHMAN kemudian para Terdakwa membongkar barang-barang tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng plus minus yang dibawa Terdakwa GIRI SUTEJO, namun para Terdakwa belum berhasil menjual barang-barang tersebut dikarenakan telah tertangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Kejuruan Muda;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi BAITURRAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya