| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN Bin MANSUR pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Blok A 17 Afdiling A PT. MPLI Dusun Kaloy Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi dari rumahnya yang terletak di Dusun Kaloy Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu menuju areal perkebunan kelapa sawit PT. MPLI tepatnya di Blok A 17 AfdilingA PT. MPLI Dusun Kaloy Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X warna hitam tanpa kap dan tanpa nomor polisi milik terdakwa dengan membawa 4 (empat) karung goni, kemudian sesampainya di areal perkebunan tersebut, terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu terdakwa mengutip berondolan sawit yang berada di areal perkebunan tersebut satu per satu kemudian terdakwa memasukkan berondolan sawit tersebut ke dalam karung goni yang terdakwa sudah sediakan sebelumnya. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa mengangkat satu per satu 4 (empat) karung goni yang sudah berisikan berondolan kelapa sawit tersebut dengan bahu terdakwa lalu terdakwa menumpuk karung goni tersebut di pinggir jalan Blok A17 Afdiling A kemudian terdakwa beristirahat sejenak.
- Pada saat yang bersamaan, Saksi AHMAD AFFANDI dan Saksi SONI AGUS PRADANA selaku Petugas Keamanan PT. MPLI yang sedang melaksanakan patroli di Blok A 17 Afdiling A PT. MPLI Dusun Kaloy Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu lalu para saksi melihat terdakwa sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit dengan dikelilingi 4 (empat) karung goni yang berisikan berondolan kelapa sawit, kemudian Saksi AHMAD AFFANDI dan Saksi SONI AGUS PRADANA langsung mendekati dan bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ngapain disini? apa itu yang di dalam goni?” lalu terdakwa menjawab “aku lagi duduk, ini yang di dalam goni berondolan punyaku yang kudapat dari kebun sawit PT. MPLI”. Setelah itu, Saksi AHMAD AFFANDI dan Saksi SONI AGUS PRADANA melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari PT. MPLI untuk mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. MPLI tersebut sehingga Saksi AHMAD AFFANDI dan Saksi SONI AGUS PRADANA langsung membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Tamiang Hulu guna dilakukan proses penegakan hukum.
- Akibat perbuatan terdakwa, PT. MPLI mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp540.600,- (lima ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |