Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Ksp Sulaiman Sembiring, S.T. 1.Edi Limin
2.Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang
3.Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Aceh Tamiang
4.Kepala Unit I Resum Kepolisian Resor Aceh Tamiang
5.Rifki Muslim, S.H.
6.Gilion Manurung, S.H.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulaiman Sembiring, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aulia zufri.shSulaiman Sembiring, S.T.
Tergugat
NoNama
1Edi Limin
2Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang
3Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Aceh Tamiang
4Kepala Unit I Resum Kepolisian Resor Aceh Tamiang
5Rifki Muslim, S.H.
6Gilion Manurung, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Aceh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.599.200.000,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk menghentikan proses pemeriksaan terhadap Laporan Polisi Laporan Nomor : LP/B/128/XI2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada Penggugat secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materil :
      -. Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) milik Penggugat yang telah disita oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI berjumlah ± 6 Ton, maka diperhitungkan: 6 Ton x 2.200/kilogram = Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) ;
      -. Bahwa dikarenakan ketakutan para pekerja di perkebunan Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat memanen di areal seluas 564 ha serta menjual buah sawit dengan normal sehinga penggugat mengalami kerugian yang diperhitungkan sebesar: ± 210 ton/bulan x 2.200/kg = Rp. 462.000.000,/bulan x 3 bulan = Rp.1.386.000.000, (satu milyar tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) ;
      -. Bahwa dikarenakan tindakan-tindakan para Tergugat terhadap Penggugat dan para pekerja Penggugat sehingga Penggugat harus mengeluarkan biaya-biaya untuk keamanan dan pembelaan hak-hak Penggugat yang diperkirakan telah habis sebesar : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
    2. Kerugian Immateril
      -. Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah mengakibatkan nama baik Penggugat selaku pengusaha tercemar sehingga menimbulkan kehilangan rasa kepercayaan bagi rekan rekan bisnisnya serta telah mengakibatkan rasa malu baik itu bagi Penggugat dimana hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara a qou kerugian immaterial ini Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar    Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah yang diletakkan dalam perkara ini  ;
  7. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/secara serta merta meskipun ada upaya kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad) ;
  8. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi segala keputusan dalam perkara a quo ;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul akibat pemeriksaan perkara a quo ;

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak