Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Ksp 1.NORMAN
2.SUNARDI
3.SUPRANTO
4.LEGIANTO
5.ANDIKA SYAHPUTRA
6.UDEN
7.BOERAN
8.M. YUSUF
9.SAMUN
10.LEGIMIN
11.HERIANTO
12.UNTUNG
13.SURYADI
14.RADIONO
15.BOERAN
16.PRIA MINANDA
17.SUPARNO
18.TUKIRAN
19.NILO
20.SURWEDI
21.BASIR
22.ANDRI ANANTA
23.HENDRATNO
24.NGADIMAN
25.SURIADI
26.SUTRISNO
27.SUGITO
28.BENTAR
29.SOFYAN
30.ERDIANTO
31.SUKARNO
31.PT. DESA JAYA Cq. PT. DESA JAYA Sdr. T. YUSNI
32.PT. DESA JAYA Cq. DIREKTUR PT. DESA JAYA Sdr. TENGKU DEVANI PASLA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORMAN
2SUNARDI
3SUPRANTO
4LEGIANTO
5ANDIKA SYAHPUTRA
6UDEN
7BOERAN
8M. YUSUF
9SAMUN
10LEGIMIN
11HERIANTO
12UNTUNG
13SURYADI
14RADIONO
15BOERAN
16PRIA MINANDA
17SUPARNO
18TUKIRAN
19NILO
20SURWEDI
21BASIR
22ANDRI ANANTA
23HENDRATNO
24NGADIMAN
25SURIADI
26SUTRISNO
27SUGITO
28BENTAR
29SOFYAN
30ERDIANTO
31SUKARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,NORMAN
2SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,TUKIRAN
3SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,NILO
4SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SURWEDI
5SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,BASIR
6SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,ANDRI ANANTA
7SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,HENDRATNO
8SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,NGADIMAN
9SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SURIADI
10SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SUTRISNO
11SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SUGITO
12SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,BENTAR
13SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SOFYAN
14SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,ERDIANTO
15SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SUKARNO
16SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SUPARNO
17SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,PRIA MINANDA
18SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SUNARDI
19SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SUPRANTO
20SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,LEGIANTO
21SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,ANDIKA SYAHPUTRA
22SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,UDEN
23SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,BOERAN
24SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,M. YUSUF
25SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SAMUN
26SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,LEGIMIN
27SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,HERIANTO
28SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,UNTUNG
29SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,SURYADI
30SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,RADIONO
31SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,BOERAN
Tergugat
NoNama
1PT. DESA JAYA Cq. PT. DESA JAYA Sdr. T. YUSNI
2PT. DESA JAYA Cq. DIREKTUR PT. DESA JAYA Sdr. TENGKU DEVANI PASLA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.044.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
  3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Sri Gunung Kampung Sekrak Kiri Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Timur Sekarang Menjadi Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang, dan sekarang berada dalam letak Dusun Alur Selamat Kampung Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana tercatat dalam Surat Garapan sejak tahun 1991, adalah milik para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatas dengan : Ex HGU PT. Desa Jaya
    • Sebelah Selatan berbatas dengan : Toto, Lahan Masyarakat
    • Sebelah Timur berbatas dengan : Alur
    • Sebelah Barat berbatas dengan : Area 91 (Lahan Masyarakat)
      Adalah sah Garapan milik Para Penggugat
  4. Menyatakan tidak sah penguasaan atas tanah objek perkara a quo oleh Para Tergugat;
  5. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Keterangan Kebenaran Data dari Datok Penghulu Kamlung Tanjung Genteng;
  6. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hak Garap dengan luas perkiraan luas ± 83,7 Ha (delapan puluh tiga koma tujuh hektar) atau ± 837.000 M2 (delapan ratus tiga puluh tujuh meter persegi) sejak tahun 1991;
  7. Menyatakan berhak dan berharga melakukan Penetapan Sita Jaminan dan Sita Eksekusi terhadap objek sengketa yang tersebut dalam Surat Keterangan Garapan sejak tahun 1991 terletak di Dusun Sri Gunung Kampung Sekrak Kiri Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Timur Sekarang Menjadi Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang, dan sekarang menjadi dalam letak Dusun Alur Selamat Kampung Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, adalah milik Para Penggugat, dengan batas- batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatas dengan : Ex HGU PT. Desa Jaya
    • Sebelah Selatan berbatas dengan : Toto, Lahan Masyarakat
    • Sebelah Timur berbatas dengan : Alur
    • Sebelah Barat berbatas dengan : Area 91 (Lahan Masyarakat)
  8. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah tersebut.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek perkara aquo dengan ukuran perkiraan luas ± 83,7 Ha (delapan puluh tiga koma tujuh hektar) atau ± 837.000 M2 (Delapan ratus tiga puluh tujuh meter persegi) kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban yang menyertainya;
  10. Menghukum Para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan Inmaterial senilai Rp Rp.2.044.000.000,- (dua milyar empat puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    -. Kerugian Materiil hasil kebun sejak tahun 1999 = Rp. 3.000.000,- (bulan) x 1 tahun (12 bulan x 24 tahun) 288 bulan = Rp.864.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah);
    -. Kerugian Inmateril sejak tahun 1999 hilangnya keuntungan yang diterima sejak tahun 1999 hingga 2023 (selama 24 tahun) =
    - Pemotongan pohon karet 500 batang/perbatang Rp. 800.000,- Total = 500 batang x Rp. 800.000,- = Rp. 400.000.000,-
    - Pemotongan pohon kakoa 700 batang /perbatang Rp.600.000,- Total = 700 batang x Rp.600.000,- = Rp. 420.000.000,-
    - Pemotongan pohon jeruk 600 batang/perbantang Rp. 600.000,- Total = 600 batang x Rp.600.000.- = Rp.360.000.000,-
    total yang dialami oleh Para Penggugat = Rp.1.180.000.000,.- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah)
  12. Menetapkan masing-masing atas ganti kerugian Materiil dan Inmateriil dengan bahagian secara sama rata dengan rincian sebagai berikut :
    Jumlah Rp.2.044.000.000,- (dua milyar empat puluh empat juta puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tiga koma delapan rupiah) per orang;
  13. Menyatakan bahwa terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi;
  14. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesarRp. 2.000.000-, (dua juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan di penuhinya isi putusan ini dengan baik;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak