Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Ksp ENDY RONALDI, S.H. MUHAMMAD AGUS Alias APAL Bin NAJMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-680/L.1.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDY RONALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUS Alias APAL Bin NAJMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Muhammad Agus Alias Apal Bin Najmuddin, hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira Pukul 16.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2023 bertempat di jalan lintas Desa Gedung Biara Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib dengan menggunakan ojek pangkalan Terdakwa pergi menuju jalan lintas Desa Gedung Biara Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang dengan tujuan mengambil Narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Sdr. MUNAWAR (DPO) dengan harga Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya sudah dihubungi untuk bertemu, Sesampainya terdakwa bertemu Sdr. MUNAWAR (DPO) yang sudah menunggu dijalan lintas Desa Gedung Biara tersebut dan terdakwa menerima 1 (satu) sak Narkotika jenis Sabu tanpa memberi uang karena telah ada perjanjian antara Terdakwa dengan  Sdr. MUNAWAR (DPO) yang mana uang akan diberikan setelah semua barang tersebut dijual habis oleh terdakwa.
  • Bahwa Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa membawa pulang Narkotika jenis sabu tersebut kerumah dengan menggunakan ojek pangkalan. Sekira pukul 18.00 wib sesampai dirumah Terdakwa membuat paket-paket Narkotika tersebut hingga menjadi 10 (sepuluh) paket. Lalu memasukkan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kedalam Gantungan Kunci Logo F warna Hitam yang kemudian Gantungan kunci tersebut Terdakwa simpan didalam lemari kamar Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam sekali Membeli Narkotika jenis Sabu dapat habis terdakwa jual dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, dan terdakwa telah membeli narkotika dari Sdr. MUNAWAR (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan harga setiap kali membeli sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa bertransaksi atau menerima Narkotika tersebut ditempat yang sama yaitu di jalan lintas Desa Gedung Biara Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang dan terdakwa memperoleh keuntungan dari setiap kali berhasil menjual Narkotika jenis Sabu tersebut bervariatif dalam modal 1 (satu) sak Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus) mendapatkan keuntungan  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan jika dalam ukuran ½ (setengah) sak dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus) mendapat keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib dini hari  terdakwa ditangkap oleh saksi Muhammad Kautsar, SE, Saksi Ricky Frenandar dan saksi Ruddi Fiyansyah (Petugas BNN Provinsi Aceh) di rumah terdakwa yang terletak di Perumahan Permai Gg. Melur Dusun Bukit Rata Kel. Karang Jadi Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang rumah terdakwa yang terletak di dalam penggeledahan, saksi Muhammad Kautsar, SE dan Saksi Ricky Frenandar menemukan Barang bukti Berupa : 10 (sepuluh)  bungkus  Narkotika  golongan  I  dalam  bentuk          bukan  tanaman  yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 6,44 (enam koma empat puluh empat) gram, 7 (tujuh) lembar, Plastik klip bening ukuran kecil, 3 (tiga) buah, Korek Api warna Merah, 1 (satu) buah Gantungan Kunci Logo F warna Hitam, 3 (tiga) lembar Plastik klip bening ukuran 6x4, 1 (satu) buah Kotak bertuliskan GUCCI warna Hitam, 60 (enam puluh) lembar Plastik klip bening ukuran 8x5, 43 (empat puluh tiga) lembar Plastik klip bening ukuran 5x3, serta  1 (satu) buah, Gunting besi.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan lainnya tersebut disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari :
  • Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang  Nomor : 697/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN KSP tanggal 22 Desember 2023. Memberi Persetujuan  terhadap : 10 (sepuluh)  bungkus  Narkotika  golongan  I  dalam  bentuk       bukan  tanaman  yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 6,44 (enam koma empat puluh empat) gram; 7 (tujuh) lembar, Plastik klip bening ukuran kecil; 3 (tiga) buah, Korek Api warna Merah; 1 (satu) buah, Gantungan Kunci Logo F warna Hitam; 3 (tiga) lembar, Plastik klip bening ukuran 6x4; 1 (satu) buah, Kotak bertuliskan GUCCI warna Hitam; 60 (enam puluh) lembar, Plastik klip bening ukuran 8x5; 43 (empat puluh tiga) lembar, Plastik klip bening ukuran 5x3; serta  1 (satu) buah, Gunting besi
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 755-S /BAP.S1/12-23 tanggal 07 Oktober 2023 diketahui 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berat berat bruto 6,44 Gram (enam koma empat puluh empat) Gram.
  • Bahwa barang bukti tersebut telah dimintakan pemeriksaan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis secara kimia terapetik terhadap barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkusan Serbuk Kristal di Duga Sabu dengan berat Netto 6,44 (enam koma empat puluh empat) Gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Muhammad Agus Alias Apal Bin Najmuddin, setelah dianalisis adalah benar Positif Metamfetamina (sabu)  dan sisa sampel uji seberat 6,285 (enam koma dua ratus delapan puluh lima) Gram yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: LHU.081.K.05.16.24.0005 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua TIM Pengujian Novalina BR Purba.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika 
  • Golongan I dari Pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Atau

    Kedua :

    ------- Bahwa terdakwa Muhammad Agus Alias Apal Bin Najmuddin, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2023 bertempat di Perumahan Permai Gg. Melur Dusun Bukit Rata Kel. Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tangal 06 Desember 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Dusun Bukit Rata Kel. Karang Jadi Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang.  Saksi Muhammad Kautsar, SE, Saksi Ricky Frenandar dan saksi Ruddi Fiyansyah Petugas BNN Provinsi melakukan penyelidikan informasi tersebut. Dan  melakukan pendalaman Informasi dan melakukan Surveiling untuk memastikan tempat yang akan dipergunakan untuk transaksi Narkotika tersebut. Hingga pada  sekira pukul 23.00 wib memantau dan memperhatikan setiap orang yang lewat, namun hingga tengah malam tidak mengetahui keberadaan terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib  dini hari saksi mengetahui keberadaan Terdakwa MUHAMMAD AGUS Alias APAL Bin NAJMUDDIN, di Perumahan Permai Gg. Melur Dusun Bukit Rata Kel. Karang Jadi Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diketahui bernama lengkap Sdr. MUHAMMAD AGUS Alias APAL Bin NAJMUDDIN selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa MUHAMMAD AGUS Alias APAL Bin NAJMUDDIN menjelaskan bahwa ada menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam rumahnya. Lalu Saksi Muhammad Kautsar Bersama rekannya melakukan penggeledahan didalam rumah milik Terdakwa  MUHAMMAD AGUS Alias APAL Bin NAJMUDDIN tepatnya didalam lemari yang terletak didalam kamar rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah Gantungan Kunci Logo F warna Hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dan juga diperlihatkan kepada Terdakwa  membenarkan bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Narkotika miliknya yang  simpan didalam lemari kamar. Dan menemukan 3 (tiga) buah Korek Api warna Merah, 7 (tujuh) lembar Plastik klip bening ukuran kecil, 3 (tiga) lembar Plastik klip bening ukuran 6x4, 60 (enam puluh) lembar Plastik klip bening ukuran 8x5, 43 (empat puluh tiga) lembar Plastik klip bening ukuran 5x3, 1 (satu) buah, Gunting besi berada didalam Kotak bertuliskan GUCCI warna Hitam yang terletak ditengah ruang tamu rumah milik terdakwa Selanjutnya Saksi Muhammad Kautsar dan rekan-rekan membawa Terdawa  beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. MUNAWAR (DPO) pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sore hari setelah menerima Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut, terdakwa membawa pulang Narkotika jenis sabu tersebut kerumah, sesampai dirumah terdakwa  membuat paket-paket Narkotika tersebut hingga menjadi 10 (sepuluh) paket. Setelah selesai membuat paket-paket tersebut,  lalu terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kedalam Gantungan Kunci Logo F warna Hitam yang kemudian Gantungan kunci tersebut disimpan didalam lemari kamar Terdakwa. Dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari Negara Untuk memilik dan menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu tersebut 
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan lainnya tersebut disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari :
  • Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang  Nomor : 697/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN KSP tanggal 22 Desember 2023. Memberi Persetujuan  terhadap : 10 (sepuluh)  bungkus  Narkotika  golongan  I  dalam  bentuk bukan  tanaman  yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 6,44 (enam koma empat puluh empat) gram; 7 (tujuh) lembar, Plastik klip bening ukuran kecil; 3 (tiga) buah, Korek Api warna Merah; 1 (satu) buah, Gantungan Kunci Logo F warna Hitam; 3 (tiga) lembar, Plastik klip bening ukuran 6x4; 1 (satu) buah, Kotak bertuliskan GUCCI warna Hitam; 60 (enam puluh) lembar, Plastik klip bening ukuran 8x5; 43 (empat puluh tiga) lembar, Plastik klip bening ukuran 5x3; serta  1 (satu) buah, Gunting besi
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 755-S /BAP.S1/12-23 tanggal 07 Oktober 2023 diketahui 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berat berat bruto 6,44 Gram (enam koma empat puluh empat) Gram.
  • Bahwa barang bukti tersebut telah dimintakan pemeriksaan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis secara kimia terapetik terhadap barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkusan Serbuk Kristal di Duga Sabu dengan berat Netto 6,44 (enam koma empat puluh empat) Gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa Muhammad Agus Alias Apal Bin Najmuddin, setelah dianalisis adalah benar Positif Metamfetamina (sabu)  dan sisa sampel uji seberat 6,285 (enam koma dua ratus delapan puluh lima) Gram yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: LHU.081.K.05.16.24.0005 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua TIM Pengujian Novalina BR Purba.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menyimpan, menguasai atau menyediakan atau menyerahkan narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  •                 Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika 
Pihak Dipublikasikan Ya