| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ok Liyas Als Lias Bin Alm. Ok Sapari pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026, bertempat di Area Perkebunan PTPN 4 Regional VI Blok 17.68 D Avdling 1 Dusun Tualang Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kualasimpang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut: - Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 12.50 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tulang Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang pergi ke rumah abang Terdakwa yakni sdr. Edi Sutono (belum tertangkap) yang berjarak + 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah sdr. Edi Sutono, Terdakwa mengajak sdr. Edi Sutono untuk mengambil buah sawit milik PTPN 4 dengan berkata “bang ayo ninja sawit” kemudian sdr.Edi Sutono menjawab “yauda nanti abang nyusul”. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah sdr. Edi Sutono dengan membawa 1 (satu) buah egrek yang gagangnya terbuat dari kayu dan fiber dan 1 (satu) karung goni menuju areal kebun PTPN 4 dengan berjalan kaki. Selanjutnya setelah tiba di areal kebun, Terdakwa langsung memanen buah sawit yang berada diatas pohon dengan cara memotong tandan buah sawit dengan menggunakan egrek yang telah Terdakwa bawa sebelumnya. Kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil buah sawit sebanyak 18 (delapan belas) tandan, Terdakwa juga mengambil berondolan sawit yang terjatuh di tanah lalu dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah karung goni. Selanjutnya datang sdr. Edi Sutono bersama dengan sdr. Surianto (belum tertangkap) langsung melangsir dan mengumpulkan tandan buah sawit yang sudah dipanen oleh Tedakwa, sementara Terdakwa kembali pulang ke rumah sdr. Edi Sutono. Kemudian sekira pukul 15.15 WIB pada saat sdr. Edi Sutono dan sdr. Surianto sedang memikul tandan buah sawit dipergoki oleh Petugas Keamanan PTPN 4 kemudian sdr. Surianto tertangkap sementara sdr. Edi Sutono melarikan diri. Lalu sekira pukul 16.00 WIB Petugas Keamanan PTPN 4 datang ke rumah sdr. Edi Sutono dan langsung menangkap Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yakni 18 (delapan belas) tandan buah sawit, 1 (satu) buah egrek yang gagangnya terbuat dari kayu dan fiber dan 1 (satu) karung goni berondolan buah kelapa sawit. - Akibat dari perbuatan Terdakwa, PTPN 4 Regional VI mengalami kerugian sebesar Rp758.150.- (tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---- |