| Petitum Permohonan |
MOHON :
- Menerima permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memanggil dan memeriksa semua pihak yang berperkara.
- Memeriksa saksi hakim Galih Erlangga dan Panitera Pengganti Nila Kesuma WH yang menerima Laporan Polisi Palsu dari Penyidik Polres Aceh Tamiang dalam perkara Pra peradilan No : 2/Pid.Pra/2023/PN.Ksp tanggal 13 Nopember 2023.
- Menyatakan para Termohon tidak menerima pengaduan Pemohon tidak sah.
- Memerintahkan : 1. Memeriksa, menyidik Pemalsuan Surat dilakukan Kepala Propam Provinsi Aceh, 2. Memeriksa, menyidik Pemalsuan 3 pucuk surat dilakukan 5 penyidik Polres Aceh Tamiang, termasuk Kapolres atau memerintahkan Kepala Propam Provinsi Aceh memerika, menyidik Pemalsuan 3 pucuk surat dilakukan Penyidik Polres Aceh Tamiang.
|