Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAHRIL.,SH.SPN | IRWANSYAH | 2 | SYAHRIL.,SH.SPN | SURIANI | 3 | SYAHRIL.,SH.SPN | SYAHRUDDIN | 4 | SYAHRIL.,SH.SPN | ABDUL LATIF | 5 | SYAHRIL.,SH.SPN | MUHAMMAD TAINI | 6 | SYAHRIL.,SH.SPN | RUKIAH | 7 | SYAHRIL.,SH.SPN | ABDUL KADIR | 8 | SYAHRIL.,SH.SPN | TAUFIK SUPARDI | 9 | SYAHRIL.,SH.SPN | MAIMUNAH | 10 | SYAHRIL.,SH.SPN | DELIANI |
|
Petitum |
Dalam provisi
- Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda pembongkaran dan pembangunan yang sedang dilakukan terhadap bangunan kios milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI), Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk menghentikan segala bentuk pembongkaran dan pembangunan terhadap bangunan kios milik Para Penggugat sampai adanya kesepakatan bersama yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI), Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli bangunan kios antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat III s/d Turut Tergugat IX yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI), Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah penyewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang beritikad baik.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat berhak atas sebidang tanah sewa milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Cut Nyhak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI) Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat Adendum perjanjian Nomor : KL.701/VII/16/SDV.11-2021 atas nama T.Iskandar yang terletak di Jalan Cut Nyhak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI) di ubah menjadi atas nama persatuan pedagang sesuai dengan hasil musyawarah yang sudah disepakati pada tahun 2013 antara pedagang dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materil dan inmateril dengan sekaligus dan seketika kepada :
1) Penggugat I kerugian materi Rp.52.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
2) Penggugat II kerugian materi Rp.16.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
3) Penggugat III kerugian materi Rp.12.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
4) Penggugat IV kerugian materi Rp.36.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
5) Penggugat V kerugian materi Rp.19.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
6) Penggugat VI kerugian materi Rp.20.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
7) Penggugat VII kerugian materi Rp.12.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
8) Penggugat VIII kerugian materi Rp.20.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
9) Penggugat IX kerugian materi Rp.18.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
10) Penggugat X kerugian materi Rp.20.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan penyerahan uang ganti kerugian kepada Para Penggugat sejak adanya putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah beserta bangunan Tergugat I dan Tergugat II;
- Mewajibkan Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat IX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada Verzet,banding maupun kasasi;
- Membebankan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |