Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Ksp 1.IRWANSYAH
2.SURIANI
3.SYAHRUDDIN
4.ABDUL LATIF
5.MUHAMMAD TAINI
6.RUKIAH
7.ABDUL KADIR
8.TAUFIK SUPARDI
9.MAIMUNAH
10.DELIANI
1.T.ISKANDAR
2.PT.KERETA API INDONESIA (Persero) DIVRE I SUMATERA UTARA Sub DIVISI REGIONAL I.1 ACEH
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Selasa, 26 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRWANSYAH
2SURIANI
3SYAHRUDDIN
4ABDUL LATIF
5MUHAMMAD TAINI
6RUKIAH
7ABDUL KADIR
8TAUFIK SUPARDI
9MAIMUNAH
10DELIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIL.,SH.SPNIRWANSYAH
2SYAHRIL.,SH.SPNSURIANI
3SYAHRIL.,SH.SPNSYAHRUDDIN
4SYAHRIL.,SH.SPNABDUL LATIF
5SYAHRIL.,SH.SPNMUHAMMAD TAINI
6SYAHRIL.,SH.SPNRUKIAH
7SYAHRIL.,SH.SPNABDUL KADIR
8SYAHRIL.,SH.SPNTAUFIK SUPARDI
9SYAHRIL.,SH.SPNMAIMUNAH
10SYAHRIL.,SH.SPNDELIANI
Tergugat
NoNama
1T.ISKANDAR
2PT.KERETA API INDONESIA (Persero) DIVRE I SUMATERA UTARA Sub DIVISI REGIONAL I.1 ACEH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG (Pj.BUPATI ACEH TAMIANG)
2KETUA DPRK ACEH TAMIANG
3JUMADI SANDI
4Nasrul
5IDRIS PARDAN
6ILYAS
7ABDUL LATIF
8ADE SYAHPUTRA
9RIZAL ISFANDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.725.000.000,00
Petitum

Dalam provisi

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II  untuk menunda pembongkaran dan pembangunan  yang sedang dilakukan terhadap bangunan kios milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI), Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;

 Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II adalah merupakan perbuatan  melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk menghentikan segala bentuk pembongkaran dan pembangunan terhadap bangunan kios milik Para Penggugat sampai adanya kesepakatan bersama yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI), Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
  4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli  bangunan kios antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat III s/d Turut Tergugat IX yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI), Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan sah milik Para Penggugat;
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah penyewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang beritikad baik.
  6. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat berhak atas sebidang tanah sewa milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Cut Nyhak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI) Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat Adendum perjanjian Nomor : KL.701/VII/16/SDV.11-2021 atas nama T.Iskandar yang terletak di Jalan Cut Nyhak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI) di ubah menjadi atas nama  persatuan pedagang sesuai dengan hasil musyawarah yang sudah disepakati pada tahun 2013 antara pedagang dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk  mengganti kerugian materil dan inmateril dengan sekaligus dan seketika kepada :
    1) Penggugat I kerugian materi Rp.52.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
    2) Penggugat II kerugian materi Rp.16.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
    3) Penggugat III kerugian materi Rp.12.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
    4) Penggugat IV kerugian materi Rp.36.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
    5) Penggugat V kerugian materi Rp.19.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
    6) Penggugat VI kerugian materi Rp.20.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
    7) Penggugat VII kerugian materi Rp.12.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
    8) Penggugat VIII kerugian materi Rp.20.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
    9) Penggugat IX kerugian materi Rp.18.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000,
    10) Penggugat X kerugian materi Rp.20.000.000 dan inmateri Rp.250.000.000
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan penyerahan uang ganti kerugian kepada Para Penggugat sejak adanya putusan dalam  perkara ini;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah beserta bangunan Tergugat I dan Tergugat II;
  11. Mewajibkan Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat IX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada Verzet,banding maupun kasasi;
  13. Membebankan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak