Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Ksp T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H HENDRA R Als BODAT Bin Alm RASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-509/L.1.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA R Als BODAT Bin Alm RASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------Bahwa terdakwa HENDRA R Als BODAT Bin Alm. RASIMAN pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Desa Mesjid Sungai Iyu Kec. Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Sekira Pukul 13.20 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr FAJAR (DPO) di Sebuah Gubuk yang berlokasi di Desa Mesjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian Sdr FAJAR (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit dengan mengatakan “ yok cari uang rokok yok” lalu terdakwa bertanya “dimana” kemudian Sdr FAJAR (DPO) menjawab “ itu dibelakang Sawit kebun” lalu terdakwa menjawab “yaudah ayok”.
  • Selanjutnya Sdr FAJAR (DPO) pergi kerumah BANG MIN untuk meminjam pisau egrek milik Bang Min dan setelah itu terdakwa dan sdr FAJAR (DPO) langsung pergi menuju kebun kelapa sawit milik PT. RAPALA dengan berjalan kaki, setibanya didalam kebun kelapa sawit milik PT. RAPALA tepatnya di Blok F 7 Afdeling 11 yang berlokasi di Desa Mesjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang sekira pukul 13.20 Wib, sdr FAJAR (DPO) langsung memotong buah kelapa sawit dari pohonnya sebanyak 18 (delapan belas) tandan hingga terjatuh ketanah dan setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh ketanah terdakwa yang mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dan terdakwa pikul menuju parit benteng perbatasan antara kebun PT. RAPALA dengan Desa Mesjid Sungai Iyu;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.10 Wib tiba – tiba datang beberapa Centeng/Security PT. RAPALA dan melihat terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit tersebut lalu Centeng/Security PT. RAPALA langsung menangkap terdakwa sedangkan Sdr FAJAR (DPO) melarikan diri dengan membawa pisau egrek yang dipegangnya dan Security PT. Rapala mencoba untuk mengejar namun sdr. Fajar (DPO) berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil kelapa sawit tanpa seijin  PT. RAPALA. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek bendahara untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Rapala mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4  KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

         ------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------

 

Kedua :

-------Bahwa terdakwa HENDRA R Als BODAT Bin Alm. RASIMAN pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Desa Mesjid Sungai Iyu Kec. Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Sekira Pukul 13.20 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr FAJAR (DPO) di Sebuah Gubuk yang berlokasi di Desa Mesjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian Sdr FAJAR (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit dengan mengatakan “ yok cari uang rokok yok” lalu terdakwa bertanya “dimana” kemudian Sdr FAJAR (DPO) menjawab “ itu dibelakang Sawit kebun” lalu terdakwa menjawab “yaudah ayok”.
  • Selanjutnya Sdr FAJAR (DPO) pergi kerumah BANG MIN untuk meminjam pisau egrek milik Bang Min dan setelah itu terdakwa dan sdr FAJAR (DPO) langsung pergi menuju kebun kelapa sawit milik PT. RAPALA dengan berjalan kaki, setibanya didalam kebun kelapa sawit milik PT. RAPALA tepatnya di Blok F 7 Afdeling 11 yang berlokasi di Desa Mesjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang sekira pukul 13.20 Wib, sdr FAJAR (DPO) langsung memotong buah kelapa sawit dari pohonnya sebanyak 18 (delapan belas) tandan hingga terjatuh ketanah dan setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh ketanah terdakwa yang mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dan terdakwa pikul menuju parit benteng perbatasan antara kebun PT. RAPALA dengan Desa Mesjid Sungai Iyu;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.10 Wib tiba – tiba datang beberapa Centeng/Security PT. RAPALA dan melihat terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit tersebut lalu Centeng/Security PT. RAPALA langsung menangkap terdakwa sedangkan Sdr FAJAR (DPO) melarikan diri dengan membawa pisau egrek yang dipegangnya dan Security PT. Rapala mencoba untuk mengejar namun sdr. Fajar (DPO) berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil kelapa sawit tanpa seijin  PT. RAPALA. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek bendahara untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Rapala mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah).

 

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya