| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri anak Pemohon pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LT-06112017-0013;
- Kartu Keluarga Nomor: 1116030311080004;
Yaitu, yaitu Nama NOVITA SARI, tempat/ tanggal lahir Tupah, 06 April 2002 dengan nama Ayah Kandung M JALAL, yang seharusnya menjadi Nama NOVITA SARI, tempat/tanggal lahir di Tupah, 20 April 2007 dengan nama Ayah Kandung MISNO sesuai pada Ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor: DN-06/D-SD/13/0067467 dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-06/D-SMP/K13/23/0015448 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|