Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2026/PN Ksp ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISKANDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
    - Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LT-24022026-0014;
    - Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1116012710950001;
    - Kartu Keluarga Nomor: 1116010403210002;
    yaitu, Bernama ISKANDAR, tempat/tanggal lahir di Long Manyoe, 27 Oktober 1995, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Menjadi Bernama ISKANDAR, tempat/tanggal lahir di Lung Manyoe, 27 Oktober 1998 sesuai pada Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-06 Dd 0043204 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN 06 DI 0042727 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak