Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Ksp ANDY ZULANDA, S.H SYAMSUL BAHRI Als SAMSUL Als KORAMIL Bin Alm KAOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3-36/L.1.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY ZULANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL BAHRI Als SAMSUL Als KORAMIL Bin Alm KAOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU:

-----Bahwa terdakwa Syamsul Bahri Als Samsul Als Koramil Bin Kaoy pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Dusun Seulanga Desa Besar Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa perkara yang dengan sengaja tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.20 WIB terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan Sepeda Motor merk Scoopy (DBP) dan membawa uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk menemui SI BOS (DPO) di Desa Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah bertemu dengan SI BOS terdakwa mengatakan bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) lalu SI BOS menerima uang tersebut dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening kepada terdakwa. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu diterima oleh terdakwa lalu terdakwa pulang kerumahnya di Dusun Seulanga Desa Besar Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening. Sekira pukul 22.20 WIB saksi Muhammad Yasin.,S.H, saksi Andri Syahputra dan saksi Hidayatul Ula ZA yang merupakan petugas Kepolisian Polsek Bendahara mendatangi terdakwa dirumahnya dan menemukan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pelastik bening bekas narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol sprite warna bening, 1 (satu) buah korek mancis tanpa tutup kepala warna kuning, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet minuman gelas dan 1 (satu) buah gunting warna biru. Kemudian para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bendahara untuk di proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak miliki izin dari pihak yang berwenang terkait Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang-bukti Narkotika Nomor Lab : 7996/NNF/2023, Tanggal 28 Desember 2023 yang menyatakan bahwa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih milik terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa Syamsul Bahri Als Samsul Als Koramil Bin Kaoy pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Dusun Seulanga Desa Besar Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa perkara yang dengan sengaja tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.20 WIB terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan Sepeda Motor merk Scoopy (DBP) dan membawa uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk menemui SI BOS (DPO) di Desa Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah bertemu dengan SI BOS terdakwa mengatakan bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) lalu SI BOS menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening kepada terdakwa. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu diterima oleh terdakwa dan menjadi milik terdakwa lalu terdakwa pulang kerumahnya di Dusun Seulanga Desa Besar Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang. Sesampainya dirumah terdakwa lalu terdakwa mengambil perlengkapan alat hisap sabu seperti 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol sprite warna bening, 1 (satu) buah korek mancis tanpa tutup kepala warna kuning, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet minuman gelas dan 1 (satu) buah gunting warna biru lalu terdakwa menjadikan barang barang tersebut diatas sehingga menjadi alat hisap sabu. Sekira pukul 22.20 WIB saksi Muhammad Yasin.,S.H, saksi Andri Syahputra dan saksi Hidayatul Ula ZA yang merupakan petugas Kepolisian Polsek Bendahara mendatangi terdakwa dirumahnya dan menemukan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pelastik bening bekas narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol sprite warna bening, 1 (satu) buah korek mancis tanpa tutup kepala warna kuning, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet minuman gelas dan 1 (satu) buah gunting warna biru. Kemudian para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bendahara untuk di proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak miliki izin dari pihak yang berwenang terkait Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang-bukti Narkotika Nomor Lab : 7996/NNF/2023, Tanggal 28 Desember 2023 yang menyatakan bahwa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih milik terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa terdakwa Syamsul Bahri Als Samsul Als Koramil Bin Kaoy pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Dusun Seulanga Desa Besar Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa perkara yang dengan sengaja tanpa Hak Atau Melawan Hukum melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.20 WIB terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan Sepeda Motor merk Scoopy (DBP) dan membawa uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk menemui SI BOS (DPO) di Desa Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah bertemu dengan SI BOS terdakwa mengatakan bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) lalu SI BOS menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening kepada terdakwa. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu diterima oleh terdakwa lalu terdakwa pulang kerumahnya di Dusun Seulanga Desa Besar Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang. Sesampainya dirumah terdakwa lalu terdakwa mengambil perlengkapan alat hisap sabu seperti 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol sprite warna bening, 1 (satu) buah korek mancis tanpa tutup kepala warna kuning, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet minuman gelas dan 1 (satu) buah gunting warna biru lalu terdakwa menjadikan barang barang tersebut diatas sehingga menjadi alat hisap sabu. Kemudian setelah alat hisap sabu selesai terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang dibeli dari SI BOS lalu mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan memasukkan kedalam kaca pirex yang telah terangkai dengan bong dan membakar kaca pirex tersebut sehingga mengeluarkan asap, kemudian asap dari pembakaran tersebut dihisap oleh terdakwa. Sekira pukul 22.20 WIB saksi Muhammad Yasin.,S.H, saksi Andri Syahputra dan saksi Hidayatul Ula ZA yang merupakan petugas Kepolisian Polsek Bendahara mendatangi terdakwa dirumahnya dan menemukan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pelastik bening bekas narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol sprite warna bening, 1 (satu) buah korek mancis tanpa tutup kepala warna kuning, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet minuman gelas dan 1 (satu) buah gunting warna biru. Kemudian para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bendahara untuk di proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak miliki izin dari pihak yang berwenang terkait melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang-bukti Narkotika Nomor Lab : 7996/NNF/2023, Tanggal 28 Desember 2023 yang menyatakan bahwa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih, 1 (satu) botol plastiuk berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huurf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya