Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Ksp Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa PT Perkebunan dan Dagang Atjeh Timur (PATI) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADLI SETIAWANBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa
Tergugat
NoNama
1PT Perkebunan dan Dagang Atjeh Timur (PATI)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.734.005,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi materiil senilai Rp 249.734.005,15 (dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima rupiah lima belas sen) dan kerugian immaterial senilai Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Tergugat Nomor : 015401987105000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan;
  7. Menyita kebun PT. Perkebunan Dan Dagang Atjeh Timur (PATI) yang beralamat di Jln. Medan Banda Aceh Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sebagai jaminan pembayaran atas tunggakan;
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak