Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Ksp MUHAMMAD IRSAL, S.H Bin SULAIMAN Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Aceh di Banda Aceh cq Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang di Karang Baru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD IRSAL, S.H Bin SULAIMAN
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Aceh di Banda Aceh cq Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang di Karang Baru
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Hal       : Permohonan Praperadilan

 

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang

Di-

 Karang Baru

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini Sarwo Edi, S.H, S.Pd, Aliyandi, S.H Advokat dari Kantor Hukum Sarwo Edi, S.H, S.Pd & Rekan yang berkantor di Jalan Salahaji – Paya Bedi Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, HP : 081361031984 bertindak berdasarkan surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Maret 2023, bertindak untuk dan atas nama :

 

Nama : Muhammad Irsal, S.H Bin Sulaiman, NIK : 1116050707780001, Tempat / Tanggal Lahir : Bekasi, 07 Juli 1978, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan : S.I (Strata satu) Hukum, Pekerjaan : Wiraswasta, Tempat tinggal di Dusun Ar-Rahim Kampung Kotalintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan ini disebut…………………………………………………………………….……..Pemohon Praperadilan.

 

Dengan ini memohon Pemeriksaan Sidang Praperadilan terhadap :

 

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh di Aceh cq Kapolres Aceh Tamiang di Jalan Ir.H.Juanda No.08 Karang Baru 24476 Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh disebut ………………………………………………………………………………………………………..Termohon Praperadilan.

 

Dasar dan alasan Pemohon Praperadilan sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pemohon telah dilaporkan oleh Anisah Khairiah (Mantan Istri) dan Michel, usia ± 18 Tahun (Anak kandung) ke kantor Termohon, Termohon mengeluarkan surat nomor : LP.B/73/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tanggal 27 Desember 2022, padahal saat ini Pemohon sedang menggugat Eksekusi Harta Bersama atas Putusan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Hal ini bertentangan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 1959.

 

  • Bahwa Pemohon dipanggil Termohon tidak sesuai dengan KUHAP dikarenakan Pemanggilan Kesatu dan Kedua berbentuk undangan wawancara/interview. Dan juga Pemohon tidak dapat didampingi Pengacaranya karena ditolak Termohon dengan dalih tidak membawa surat kuasa yang asli, saat itu foto copi surat kuasa ada di tangan Pemohon.

 

  • Bahwa Pemanggilan Pemohon oleh Termohon juga melanggar Peraturan Kapolri nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana tidak ada tertulis atau keterangan tentang undangan klarifikasi, yang ada panggilan terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, Saksi Ahli.

 

  • Bahwa Pemohon selama dalam proses Penyelidikan oleh Termohon sangat korperatif, terbukti saat Termohon melayangkan surat undangan klarifikasi / interview, Pemohon selalu hadir. 

 

  • Bahwa tanpa proses pemeriksaan Saksi dan Tersangka terlebih dahulu, pada tanggal 06 Maret 2023, Pemohon yang lagi berjualan dijemput oleh Termohon untuk dibawa kekantor Termohon tanpa menunjukkan surat apapun kepada Pemohon langsung di BAP sebagai Tersangka.

 

  • Bahwa Pemohon usai di BAP Tersangka, baru dikeluarkan surat penangkapan nomor : Sprin.Kap/22/III/2023/Reskrim tanggal 06 Maret 2023 dan surat penahanan nomor : Sp.Han/20/III/2023/Reskrim tanggal 06 Maret 2023 oleh Termohon.

 

  • Bahwa Pemohon ditetapkan Tersangka oleh Termohon Cacat Hukum dikarenakan Termohon hanya berpedoman pada Barang Bukti keterangan Pelapor dan putusan surat cerai dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang yang masih bersifat Perdata Murni dikarenakan belum dilakukannya sidang eksekusi terhadap perkara yang dimaksud.

 

  • Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas patut dan beralasan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon dan Penangkapan, Penahanan terhadap diri Pemohon serta Berita Acara Pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka patut dan beralasan dinyatakan tidak sah.

 

  • Bahwa oleh karena tindakan Termohon dinyatakan Perbuatan tidak sah maka patut dan beralasan hukum Termohon menanggung kerugian yang diderita Pemohon selama ini baik secara moril sebesar Rp 55.555.555,- (Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)  

 

  • Bahwa Pemohon khawatir Termohon tidak mau menjalankan isi putusan ini maka beralasan hukum Termohon dikenakan uang paksa sebesar Rp 555.555,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) setiap harinya kepada Pemohon.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang segera mengadakan Sidang Praperadilan, dan selanjutnya memohon Putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah ;
  3. Menyatakan tindakan termohon yang menangkap Pemohon tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak sah ;
  4. Menyatakan segala bentuk surat yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Termohon dan atau yang telah diteruskan oleh Instansi lain menyangkut Pemohon tidak sah ;
  5. Memerintahkan Termohon agar membebaskan Pemohon setelah putusan ini diucapkan ;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 55.555.555,- (Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan ini diucapkan;
  2. Menghukum Termohon bila tidak melaksanakan isi putusan ini dengan uang paksa sebesar Rp 555.555,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) setiap hari kepada Pemohon.

 

Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya