| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LT-27032026-0002,
- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1116034505760005;
- Kartu Keluarga Nomor: 1116030410070008;
yaitu bernama RABIATUN ADAWIYAH, tempat/tanggal lahir Menang Gini, 05 Mei 1976, menjadi Bernama RABIATUN ADAWIYAH, tempat/tanggal lahir Menang Gini, 05 Mei 1984, sesuai pada Paspor dengan Nomor Register: 1A1327A6985DXQU dan Nomor Paspor: E2733398 yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur, dan Surat Keterangan Kehilangan Nomor: 470/131/2026 yang dikeluarkan oleh Datok Penghulu Kampung Menanggini;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|