Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Ksp FRANS MAULANA SUGIREN Bin MISNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/28/III/2024/reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FRANS MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIREN Bin MISNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka bahwa pada hari  Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib bertempat didalam Areal Kebun milik PTP tepatnya di Blok 10.22 Q Afdl V tepatnya di Desa Babo Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, sebanyak 10 (Sepuluh) TBS dengan berat 250 (Dua ratus lima puluh) Kg yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUGIREN Bin MISNAN dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepmor Honda Revo warna hitam tanpa Kap dan Plat Polisinya serta dengan Noka : MH1JBC1179K320421 dan Nosin JBC1E1323601 dan diangkut dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Keranjang yang terbuat dari karet ban, untuk tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 K.U.H.Pidana, tentang Pencurian Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya