Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Ksp 1.FAUZI, S.H.
2.M. DEDY ISKANDAR HARAHAP, S.H
HERLIANSYAH Alias KEPENG Bin BUYUNG SABUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1634/L.1.15.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
2M. DEDY ISKANDAR HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLIANSYAH Alias KEPENG Bin BUYUNG SABUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------------Bahwa Terdakwa HERLIANSYAH Alias KEPENG Bin BUYUNG SABUKI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit bertempat di suatu rumah yang terletak di Komplek Perumahan RSUD Aceh Tamiang Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pengulangan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang melintas di depan rumah Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION yang terletak di Komplek Perumahan RSUD Aceh Tamiang Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru melihat rumah Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION dalam keadaan kosong serta pintunya dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut. Kemudian, Terdakwa kembali ke rumahnya yang terletak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION dari rumahnya dengan berjalan kaki. Setibanya di lokasi, Terdakwa langsung membuka pintu samping lalu masuk ke rumah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengambil barang-barang yang ada di rumah berupa 1 (satu) buah meja hias, 1 (satu) buah cermin, 1 (satu) buah kursi santai dan 1 (satu) buah tempat minum air mineral, kemudian Terdakwa memikul barang-barang tersebut satu per satu ke rumah Terdakwa yang mana pada saat itu Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION sedang berada di Kota Medan dan tidak mengetahui serta menghendaki Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION tersebut.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION selaku pemilik barang yang sah.
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya  1 (satu) buah meja hias, 1 (satu) buah cermin, 1 (satu) buah kursi santai dan 1 (satu) buah tempat minum air mineral dengan nilai sebesar Rp3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara terhadap tindak pidana narkotika yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 134/Pid.Sus /2023/PN Ksp tanggal 05 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya pada tanggal 04 April 2024, namun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh pidana pokok yang dijatuhkan, Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. Pasal 23 jo. Pasal 58 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

 

-------------Bahwa Terdakwa HERLIANSYAH Alias KEPENG Bin BUYUNG SABUKI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit bertempat di suatu rumah yang terletak di Komplek Perumahan RSUD Aceh Tamiang Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pengulangan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang melintas di depan rumah Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION yang terletak di Komplek Perumahan RSUD Aceh Tamiang Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru melihat rumah Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION dalam keadaan kosong serta pintunya dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut. Kemudian, Terdakwa kembali ke rumahnya yang terletak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION dari rumahnya dengan berjalan kaki. Setibanya di lokasi, Terdakwa langsung membuka pintu samping lalu masuk ke rumah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengambil barang-barang yang ada di rumah berupa 1 (satu) buah meja hias, 1 (satu) buah cermin, 1 (satu) buah kursi santai dan 1 (satu) buah tempat minum air mineral, kemudian Terdakwa memikul barang-barang tersebut satu per satu ke rumah Terdakwa yang mana pada saat itu Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION sedang berada di Kota Medan dan tidak mengetahui serta menghendaki Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION tersebut.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION selaku pemilik barang yang sah.
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi DWI YULIE CYNTIA NASUTION mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya  1 (satu) buah meja hias, 1 (satu) buah cermin, 1 (satu) buah kursi santai dan 1 (satu) buah tempat minum air mineral dengan nilai sebesar Rp3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara terhadap tindak pidana narkotika yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 134/Pid.Sus /2023/PN Ksp tanggal 05 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya pada tanggal 04 April 2024, namun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh pidana pokok yang dijatuhkan, Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 23 jo. Pasal 58 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya