Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Ksp GABENA POHAN, S.H., M.H. SYAHRUL RAMADHAN Alias RAMA Bin ABDUL RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5892/L.1.15.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL RAMADHAN Alias RAMA Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa Syahrul Ramadhan Alias Rama Bin Abdul Rahman pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 atau pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025, di areal perkebunan PTP N IV Regional 6 Pulau Tiga tepatnya di Blok 14.19 K Afd VII Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Rantau Bintang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi BL 3469 U dengan tujuan pergi ke Desa Pengidam Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang. Sesampainya di jalan umum Desa Pantai Cempa kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang Terdakwa melihat sdra Sadan Als Godeng (belum tertangkap) dan sdra Sarif (belum tertangkap) sedang duduk diatas sepeda motor di perempatan jalan menuju lahan PTP N IV Regional 6 Pulau Tiga. Kemudian sdra Sadan Als Godeng memanggil Terdakwa dan mengatakan “Ma ambil buah PTP yok” dan kemudian Terdakwa menjawab “Ayok” lalu sdra Sadan Als Godeng menyuruh Terdakwa membawa keranjang yang terbuat dari kayu dan karung goni yang sudah disiapkan sdra Sadan Als Godeng. Selanjutnya sekira pukul 17.10 wib Terdakwa bersama sdra Sadan Als Godeng dan sdra Sarif sampai di areal perkebunan PTP N IV Regional 6 Pulau Tiga dan langsung mengambil tandan buah sawit milik PTP N IV Regional 6 Pulau Tiga tersebut dengan cara sdra Sadan Als Godeng memanen langsung dari pohonnya dengan menggunakan alat yaitu 1 (satu) buah Pisau Egrek bergagang Kayu dengan panjang + 3 (tiga) Meter milik sdra Sadan Als Godeng, kemudian setelah Tandan buah sawit terjatuh lalu sdra Sarif menangkat tandan buah sawit tersebut dan membawanya dari bawah pohon menuju alur perbatasan antara kebun sawit PTP N IV dan kebun sawit milik masyarakat, selanjutnya Terdakwa mengangkat tandan buah sawit tersebut dari alur perbatasan dengan menggunakan bahu lalu dibawa ke atas sepeda motor yang sudah ada keranjang yang terbuat dari kayu dan karung goni yang Terdakwa parkirkan di lahan milik masyarakat; - - Pada saat Terdakwa bersama sdra Sadan Als Godeng dan sdra Sarif sudah selesai mengambil tandan buah sawit dan hendak keluar dari lokasi perekebunan PTP N IV Regional 6 Pulau Tiga, Petugas Keamanan PTP N IV melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama sdra Sadan Als Godeng dan sdra Sarif, namun saat itu sdra Sadan Als Godeng dan sdra Sarif berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarai, sedangkan Terdakwa tidak sempat melarikan diri karena Terdakwa mengendarai sepeda motor yang bermuatan tandan buah sawit dengan beban yang berat yakni 6 (enam) Tandan Buah sawit dengan berat ± 120 (seratus dua puluh) Kilogram. Perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari PTP N IV Regional 6 Pulau Tiga selaku pemilik buah sawit tersebut, sehingga PTP N IV Regional 6 Pulau Tiga mengalami kerugian lebih kurang Rp360.000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah). 
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya