Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2026/PN Ksp HARIS PRATAMA, S.H. 1.SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM
2.ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/63/II/RES 1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARIS PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM[Penahanan]
2ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari minggu tanggal 01 februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Tersangka SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM bersama dengan tersangka ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO masuk ke area perkebunan PT. Dharma Agung tepatnya Blok E 04 DIV II Dusun Alur Hitam Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang kemudian dalam perjalanan dikebun tersangka SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM dan tersangka ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO masing-masing menemukan goni plastic warna putih diareal Perkebunan, setelah itu tersangka SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM dan tersangka ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO memungut dan mengambil buah berondolan kelapa sawit dan dimasukkan kedalam goni tersebut, dan setelah goni plastic tersebut terisi dengan buah berondolan selanjutnya tersangka SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM dan tersangka ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO membawa buah kelapa sawit tersebut kearah luar perkebunan atau menuju kerumah tersangka SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM dan tersangka ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO yang berada di Dusun Alur Hitam Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dalam perjalanan pulang tersangka yang saat itu masing-masing sedang membawa goni berisi berondolan kelapa sawit melihat security/penjaga kebun PT DHARMA AGUNG sedang melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga mencuri kelapa sawit, lalu tersangka SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM dan tersangka ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO meletakkan goni plastic berisi kelapa sawit didekat areal perkebunan, setelah itu SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM dan tersangka ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO kemudian menemui security / penjaga kebun PT DHARMA AGUNG dan mengakui telah mencuri buah kelapa sawit, dan setelah mengakui perbuatan tersebut selanjutnya security / penjaga kebun PT DHARMA AGUNG mengambil goni plastic berisi berondolan kelapa sawit dan menunjukkan buah sawit tersebut kepada tersangka SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM dan tersangka ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO dan dibenarkan oleh kedua tersangka bahwa 2 (dua) buah goni plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit merupakan buah yang tersangka curi dari areal perkebunan PT DHARMA AGUNG Bahwa  Tersangka SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM dan tersangka ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO dalam hal melakukan pencurian buah berondolan kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG Tersangka SITI HAJAR Alias IRMA Binti MUHAMMAD ADAM dan tersangka ARBAIYAH Alias SIAR Binti SUPONO adalah dilakukan tanpa Izin. Atas perbuatan Tersangka PT.Dharma Agung mengalami kerugian berondolan buah kelapa sawit yang dicuri oleh tersangka tersebut dengan berat 50 Kg (lima puluh) Kilogram atau uang berkisar Rp. 150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya