| Petitum |
PRIMAIR
I. DALAM PROVISI :
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Para Tergugat dan siapapun yang mendapatkan hak dan manfaat dari Para Tergugat untuk sementara waktu menghentikan segala tindakan apapun di atas objek perkara selama proses persidangan berjalan.
II. DALAM POKOK PERKARA :
- ?Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum tanah yang diperoleh oleh Penggugat seluas ± 300 Ha (tiga ratus hektar) berdasarkan Akta Surat Pernyataan Hibah No. 03 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV Notaris di Kabupaten Aceh Tamiang.
- Menyatakan sah secara hukum letak tanah milik Penggugat seluas ± 300 Ha (tiga ratus hektar) dahulu terletak di Dusun Aras Napal Kiri, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Bukhary 1160 M
- Sebelah Timur : berbatasan dengan kawasan ekosistem leuser 1726 M
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan kawasan ekosistem leuser 4544 M
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah di Aceh 1936 M
Yang saat ini terletak di Dusun Adil Makmur II, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
- Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
-
Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak atau manfaat atas objek perkara untuk segera mengosongkan sebidang tanah seluas ± 300 Ha (tiga ratus hektar) selanjutnya menyerahkan tanah tersebut secara utuh dan sempurna kepada Penggugat.
-
Menyatakan tanah yang diperoleh oleh Penggugat seluas ± 300 Ha (tiga ratus hektar) berdasarkan Akta Surat Pernyataan Hibah No. 03 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV Notaris di Kabupaten Aceh Tamiang, dapat diberikan legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Turut Tergugat V, VI, VII, dan VIII.
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari pada setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.
-
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
-
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon diambil putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|