Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Ksp Koperasi Produsen Swakarsa Mandiri Tenggulun 1.SISWANDI
2.JUMADI
3.TJIN TJAI
4.JOHAN
5.EDDY DERMAWAN
6.TJOENG TJHIN CHUNG
7.JONI HALIM
8.MUSTAFA KAMAL
9.AMAT S
10.JAPARRUDIN
11.SAFRI ALIAS GEUDUM
12.WAGIMAN
13.MAIMUN
14.SURIATNO
15.SABAM JUNJUNGAN SIMANJUNTAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Koperasi Produsen Swakarsa Mandiri Tenggulun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIK, S.H., M.H.Koperasi Produsen Swakarsa Mandiri Tenggulun
Tergugat
NoNama
1SISWANDI
2JUMADI
3TJIN TJAI
4JOHAN
5EDDY DERMAWAN
6TJOENG TJHIN CHUNG
7JONI HALIM
8MUSTAFA KAMAL
9AMAT S
10JAPARRUDIN
11SAFRI ALIAS GEUDUM
12WAGIMAN
13MAIMUN
14SURIATNO
15SABAM JUNJUNGAN SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
2BUPATI ACEH TAMIANG
3CAMAT TENGGULUN
4DATUK PENGHULU KAMPUNG TENGGULUN
5H. Armand, S.H., M.Kn.
6CAMAT BESITANG
7BUKHARY
8SUYANTO
9KEPALA KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

I. DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Para Tergugat dan siapapun yang mendapatkan hak dan manfaat dari Para Tergugat untuk sementara waktu menghentikan segala tindakan apapun di atas objek perkara selama proses persidangan berjalan.

II. DALAM POKOK PERKARA :

  1. ?Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum tanah yang diperoleh oleh Penggugat seluas ± 300 Ha (tiga ratus hektar) berdasarkan Akta Surat Pernyataan Hibah No. 03 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV Notaris di Kabupaten Aceh Tamiang.
  3. Menyatakan sah secara hukum letak tanah milik Penggugat seluas ± 300 Ha (tiga ratus hektar) dahulu terletak di Dusun Aras Napal Kiri, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
    - Sebelah Utara       : berbatasan dengan tanah Bukhary 1160 M
    - Sebelah Timur      : berbatasan dengan kawasan ekosistem leuser 1726 M
    - Sebelah Selatan    : berbatasan dengan kawasan ekosistem leuser 4544 M
    - Sebelah Barat       : berbatasan dengan tanah di Aceh 1936 M
    Yang saat ini terletak di Dusun Adil Makmur II, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
  4. Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak atau manfaat atas objek perkara untuk segera mengosongkan sebidang tanah seluas ± 300 Ha (tiga ratus hektar) selanjutnya menyerahkan tanah tersebut secara utuh dan sempurna kepada Penggugat.

  6. Menyatakan tanah yang diperoleh oleh Penggugat seluas ± 300 Ha (tiga ratus hektar) berdasarkan Akta Surat Pernyataan Hibah No. 03 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV Notaris di Kabupaten Aceh Tamiang, dapat diberikan legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Turut Tergugat V, VI, VII, dan VIII.

  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari pada setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.

  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.

  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
    SUBSIDAIR
    Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon diambil putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak