| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan selaku kuasa yang sah atas tanah dengan total keseluruhan seluas ±. 1.050.000 m2 (105 Ha) yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh, sebagaimana didasari atas alas hak masing-masing dibawah ini :
1). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 26 atas nama Edi Limin yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 147/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
2). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 27 atas nama Edi Limin yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 149/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
3). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 28 atas nama Edi Limin yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 153/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
4). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 29 atas nama Edi Limin yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 155/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
5). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 32 atas nama Edi Limin yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 160/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
6). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 20 atas nama Yenty yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 157/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
7). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 21 atas nama Yenty yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 151/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
8). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 24 atas nama Yenty yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 150/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
9). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 25 atas nama Yenty yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 146/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
10). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 31 atas nama Yenty yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 156/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
11). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 40 atas nama Yenty yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 26 Februari 2018, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 017/2005 tanggal 16 Februari 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
12). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 41 atas nama Yenty yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 26 Februari 2018, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 018/2005 tanggal 16 Februari 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
13). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 22 atas nama Glenmarie Lim, yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 163/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
14). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 23 atas nama Glenmarie Lim, yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 165/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
15). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 30 atas nama Glenmarie Lim, yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 161/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
16). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 33 atas nama Glenmarie Lim, yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 162/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
17). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 42 atas nama Glenmarie Lim, yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 26 Februari 2018, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 080/2005 tanggal 11 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
18). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 16 atas nama Glen Damian Lim, yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 011/2005 tanggal 16 Februari 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
19). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 17 atas nama Glen Damian Lim, yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 159/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
20). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 18 atas nama Glen Damian Lim, yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 158/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
21). Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 19 atas nama Glen Damian Lim, yang dibuat dihadapan oleh Netti Sumiati, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Kuala Simpang tanggal 07 November 2019, yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 152/2005 tanggal 13 Mei 2005 seluas 50.000 m2 atas nama Khairuddin Nasution, yang terletak di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Timur ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Selatan …………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
Barat ……………. : dengan tanah Khairuddin Nasution;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengusir pekerja yang dipekerjakan dilahan milik Penggugat, memasang suatu plang/Patok dilahan milik Penggugat, mengintimidasi atau menakut-nakuti pekerja, bahkan mengusahai lahan dengan memanen hasil pertanian kelapa sawit milik Penggugat dengan menyiapkan truk-truk lansir buah kelapa sawit, serta tindakan-tindakan lain yang merugikan Penggugat adalah sebagai Perbuatan yang melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat baik secara materiil maupun inmateriil sebesar :
-. Kerugian Materiil Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah)
-. Kerugian Inmateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja dan/atau orang-orang yang mengusahai lahan pertanian milik Penggugat untuk tidak menduduki dan mengusahai dengan tidak memanen hasil lahan Pertanian milik Penggugat dan bila perlu dengan bantuan Alat keamanan Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini diucapkan apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi (uit voorbaar bij vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|