| Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib didalam areal perkebunan PT. ATI (ACEH TIMUR INDONESIA) tepatnya di Blok Plasma K8 Divisi 1 Desa Rongoh Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang karena melakukan pencurian Tandan buah sawit sebanyak 18 (delapan belas)tandan buah sawit dengan berat sekira 90 (Sembilan puluh) Kilogram dengan cara tersangka MUHAMMAD Als AMEK Bin SONO memanen langsung tandan buah sawit langsung dari Pohonya dengan menggunakan alat yaitu pisau dodos bergagang kayu dengan panjang + 1,5 (satu setengah meter), kemudian tandan buah sawiit yang sudah terpanen di bawa dengan menggunakan Sepmor Yamaha Jupiter Z Warna Merah yang mana Sepmor tersebut sudah di lengkapi dengan Keraniang yang terbuat dari kayu dan karung goni, dalam melakukan pencurian Tandan buah sawit tersebut tersangka MUHAMMAD Als AMEK Bin SONO Bersama dengan temanya Yaitu Sdra. SETIAWAN Als BUNDIL dan Sdra. JAYA yang berhasil melarikan diri, dan MUHAMMAD Als AMEK Bin SONO sama sekali tidak ada meminta izin oleh pihak PT. ATI (ACEH TIMUR INDONESIA) selaku pemilik Tandan buah sawit tersebut . |