Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Ksp FAUZI, S.H. 1.YUSRI Alias SI YUS Bin ARMIA
2.MUHAMMAD AMZAH Alias HAMZA Bin Alm. RUSLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/L.1.15.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRI Alias SI YUS Bin ARMIA[Penahanan]
2MUHAMMAD AMZAH Alias HAMZA Bin Alm. RUSLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I YUSRI Als Si YUS Bin ARMIA dan Terdakwa II MUHAMMAD AMZAH Als HAMZA Bin Alm. RUSLI pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Area Perkebunan PTPN IV Regional 6 Afdeling IV Blok 31 P, Desa Alue Lhok, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

- Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa II MUHAMMAD AMZAH sedang berada di rumahnya yang beralamat Dusun Karma Bakti, Desa Alue Lhok, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Terdakwa II MUHAMMAD AMZAH kemudian berniat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 6 karena sedang tidak memiliki uang. Dikarenakan Terdakwa II MUHAMMAD AMZAH tidak memiliki alat berupa egrek (pisau pemotong buah sawit), Terdakwa II MUHAMMAD AMZAH kemudian pergi ke rumah Terdakwa I YUSRI yang berada di Dusun Sejahtera, Desa Alue Lhok, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan maksud mengajak Terdakwa I YUSRI untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 6 tersebut. Sesampainya dirumah Terdakwa I YUSRI, Terdakwa II MUHAMMAD AMZAH mengajak Terdakwa I YUSRI dengan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk membeli rokok dan mengajak untuk memotong buah sawit milik PTPN kemudian ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa I YUSRI karena ia juga mengaku tidak memiliki uang. Selanjutnya, Terdakwa I YUSRI mengambil 1 (satu) buah egrek dari rumahnya, kemudian bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AMZAH menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional 6, tepatnya di Afdeling IV Blok 31 P, Desa Alue Lhok, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari rumah Terdakwa I YUSRI;

- Setibanya di lokasi tersebut, tanpa izin dari PTPN I V Regional 6 sekitar pukul 14.20 WIB Terdakwa I YUSRI langsung memotong tandan buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek dengan cara mata pisau egrek diletakan ke tangkai buah kelapa sawit dan ditarik sehingga tandan buah sawit tersebut terjatuh ke tanah. Setelah buah sawit terjatuh, Terdakwa II MUHAMMAD AMZAH bertugas mengangkat dan mengumpulkan tandan buah sawit hasil potongan tersebut ke satu titik sebagai tempat pengumpulan buah hingga berhasil mengumpulkan sebanyak 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit.

- Sekitar pukul 15.30 WIB, sebelum para Terdakwa sempat membawa keluar hasil pencurian tersebut, para Terdakwa diamankan oleh petugas keamanan (security) PTPN IV Regional 6. Pada saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit serta 1 (satu) buah egrek (pisau pemotong sawit) bergagang bambu. Selanjutnya, Terdakwa II MUHAMMAD AMZAH dan Terdakwa I YUSRI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Pos Security PTPN IV Regional 6 dan kemudian diserahkan ke Polsek Karang Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

- Bahwa akibat perbuatan bahwa Para Terdakwa PTPN IV Regional 6 mengalami kerugian sebesar Rp.764.100,- (tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya