Pada hari Selas tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 19.15 Wib di dalam areal perkebunan PT.PUGA RAYA tepatnya di Divisi Blok 15 Desa Payabedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang tersangka melakukan pencurian Tandan buah kelapa sawit milik PT.PUGA RAYA dengan memanin tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan Egrek kemudian tersangka MUSLIM Alias SIMUS BIN M. YUSUF AMIN milik PT.ATI tersebut dengan tujuan jika nantinya tidak ketahuan oleh karyawan PT.PUGA RAYA Tandan buah sawit tersebut akan di bawa pulang untuk dijual. |