| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa BIMA ALAN SUTA WIJAYA Bin SUHARTONO pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Area Perkebunan PT.SOCFINDO tepatnya Blok 6 Divisi I Dusun Kamboja, Desa Kebun Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan pengulangan tindak pidana Secara bersama sama dan bersekutu, Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira Pukul 00.00 WIB, Terdakwa di telepon oleh Sdr GULTOM (belum tertangkap) yang mengatakan ada pekerjaan untuk Terdakwa, kemudian Terdakwa jalan kaki menuju rumah Sdr GULTOM yang berada di Dusun Setia Desa Purwodadi Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang. Selanjutnya, sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. GULTOM menyiapkan 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah senter kepala warna hitam kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. GULTOM jalan kaki menuju areal perkebunan PT. SOCFINDO tepatnya Blok 6 Divisi I Dusun Kamboja, Desa Kebun Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr GULTOM sampai di areal perkebunan PT. SOCFINDO, kemudian Terdakwa mencari buah kelapa sawit yang sudah matang lalu mengambil sebanyak 3 (tiga) Tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 50 (lima puluh) kilogram menggunakan 1 (satu) buah egrek yang telah disiapkan, sedangkan Sdr. GULTOM yang berperan melihat situasi dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan perbatasan kebun.
- Selanjutnya setelah Terdakwa dan Sdr. GULTOM berhasil mengambil 3 (tiga) Tandan buah kelapa sawit dan diletakkan di pinggir jalan, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. GULTOM pergi ke rumah Terdakwa di Dusun Setia Desa Purwodadi Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang kemudian mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor Polisi BL 5299 UAP. Lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. GULTOM kembali ke areal perkebunan PT. SOCFINDO menggunakan sepeda motor tersebut kemudian mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor untuk Terdakwa jual kepada agen buah sawit kampung yang berada di Desa Tanjung Mancang, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang. Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB datanglah Petugas Keamanan PT. SOCFINDO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Polsek Kejuruan Muda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. GULTOM mengambil 3 (tiga) Tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 50 (lima puluh) kilogram tanpa izin dari pihak PT. SOCFINDO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. SOCFINDO mengalami kerugian sebesar Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Nomor Perkara 10/Pid.C/2025/PN Ksp Tanggal 17 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----- |